Jumat 28 Aug 2020 20:07 WIB

Polisi Ciduk Bibi dan Keponakan Edarkan Sabu

Menurut Polsek Koja, A diberi imbalan Rp 50 ribu untuk sekali antar paket.

Rep: Muhamad Ubaidillah/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti narkoba jenis sabu dirilis polisi.
Foto: Muhamad Ubaidillah
Barang bukti narkoba jenis sabu dirilis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu (22/8). Pelaku A (22 tahun) merupakan kemenakan pelaku S (43). Keduanya ditangkap berturut-turut pukul 13.00 dan 14.00 di kediamannya masing-masing.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, pelaku S sudah setahun mengkonsumsi narkoba. Karena kecanduan, kata dia, S akhirnya menjadi pengedar. Barang yang akan dijual S, menurut Andry, sebagian diambil sedikit untuk dikonsumsi. Aktivitas tersebut digeluti tersangka selama dua bulan belakangan.

"Jadi barang yang mau dijual, dia ambil sedikit buat dia pakai (konsumsi). S enggak mau rugi, agar bisa pakai (konsumsi) enggak keluar duit," kata Andry di Jakut, Jumat (28/8).

Sedangkan pelaku A yang merupakan kemenakannya, berperan sebagai kurir yang bertemu dengan pembeli. A diberi imbalan Rp 50 ribu untuk sekali antar paket. Saat ditangkap, menurut Andry, A hendak bertransaksi dan menyembunyikan barang bukti narkoba di lipatan celananya.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Kemudian polisi berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku. Saat menangkap A, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,54 gram. Sedangkan dari tangan S polisi menemukan 9,29 gram narkoba jenis sabu yang sudah dibungkus plastik dan siap edar.

Andry menuturkan, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Koja. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal berbeda. S dikenai Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sedangkan A dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement