Jumat 28 Aug 2020 19:44 WIB

Pemkab Boyolali Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan bisa dikenaik sanksi ringan hingga berat

Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (ilustrasi).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten Boyolali menindak tegas warganya yang melanggar disiplin protokol kesehatan. Hal itu dilakukanuntuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

"Kami terapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri, di Boyolali, Jumat.

Baca Juga

Ia menjelaskan pada perbup tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru di Boyolali mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan. Kemudian diminta menyanyikan lagi Indonesia Raya, membacakan teks Pancasila, dan lainnya.

Warga yang melanggar protokol kesehatan didata identitasnya, dan jika melakukan pelanggaran lagi atau kedua kali akan diberikan sanksi lebih berat. Bahkan, warga yang ketahuan tidak memakai masker, maka kartu tanda penduduk (KTP) disita, dan diminta mengambil di Kantor Satpol PP Boyolali.

Ia mengharapkan dengan sanksi tersebut masyarakat sadar dan menaati protokol kesehatan. Jika masih ada warga yang nekat tidak menaati protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi berupa kerja sosial.

"Sanksi kerja sosial itu, warga yang melanggar diminta membersihkan tempat publik atau tempat ibadah. Bahkan, mereka juga dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp50 ribu," katanya.

Dia mengatakan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran ketentuan akan dikenakan teguran lisan. Jika teguran tidak diindahkan, mereka akan dikenakan denda administrasi lebih besar lagi dibandingkan dengan perseorangan.

"Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda maksimal Rp1 juta," katanya.

Pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, usaha menengah, industri besar atau usaha lainnya yang melanggar protokol kesehatan akan denda maksimal Rp5 juta.

Dia mengatakan denda administratif kepada para pelanggar tersebut akan disetorkan ke kas daerah. Sanksi terhadap mereka juga bisa berupa pencabutan izin usaha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement