Jumat 28 Aug 2020 19:32 WIB

Jampidsus: Penyidikan Fokus pada Pinangki dan Djoko Tjandra

Kejaksaan belum melakukan penggalian adanya keterlibatan pihak lain.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan dugaan suap, dan gratifikasi antara terpidana korupsi Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari masih fokus pada pembuktian penerimaan, dan pemberian janji dan imbalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan penggalian adanya keterlibatan pihak di lembaga penegakan hukum lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA).

“Fokusnya dua orang ini dulu (Djoko dan Pinangki), antara penerima (Pinangki), dan pemberi (Djoko),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Jakarta, Jumat (28/8).

Baca Juga

Ali mengatakan, penyidiknya masih perlu menguatkan pembukti terkait adanya upaya jalur fatwa MA, yang Pinangki janjikan untuk membebaskan Djoko. “Kita belum ke sana-sana. Ini kan baru pembuktian awal,” kata Ali menambahkan. 

Ali mengatakan, proses penyidikan terhadap Pinangki dan Djoko memang sudah menguatkan dugaan adanya pemberian materi, dan janji dari Djoko kepada Pinangki. Dugaan pemberian dan penerimaan tersebut sebelumnya dikatakan senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar. 

Keduanya, pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (11/8), dan Kamis (27/8). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kemarin (27/8) menjelaskan, fatwa yang dimaksud, yaitu terkait pendapat hukum dari MA. Fatwa tersebut diupayakan Pinangki selaku jaksa untuk membebaskan Djoko dari eksekusi atas putusan vonis dua tahun penjara oleh MA 2009. 

“Dari pembicaraan antara Pinangki dan Djoko Tjandra bahwa ini, akan diurus fatwanya di MA supaya jaksa tidak melakukan eksekusi,” terang Febrie.

Dari upaya tersebut, menurut Febrie, Djoko memberikan imbalan untuk Pinangki. “Sebagai jaksa itu sangat bertentangan dengan profesinya,” kata Febrie. 

Terkait dengan fatwa MA, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Andi Samsan Nganro menegaskan, institusinya tak pernah tahu adanya pengajuan fatwa hukum yang terkait pembebasan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut. “Kami (MA) baru tahu dari berita di media,” kata Andi lewat pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (25/8) malam. 

Andi meminta, pihak manapun yang menuding adanya peran MA dalam upaya penerbitan fatwa hukum Djoko Tjandra agar memastikan kebenaran tudingan tersebut. n Bambang Noroyono

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement