Jumat 28 Aug 2020 18:00 WIB

Salimah Prihatin dengan Pengungsi Palestina

Sejak tahun 1948 tercatat 4,3 juta orang Palestina yang terusir dari negaranya

Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati, saat mengikuti Telekonferensi Nasional bertajuk Pengungsi Palestina: Problema dan Solusi. Telekonferensi diselenggarakan oleh Salimah dan 11 organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina pada Jumat (28/8).
Foto: Dok PP Salimah
Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati, saat mengikuti Telekonferensi Nasional bertajuk Pengungsi Palestina: Problema dan Solusi. Telekonferensi diselenggarakan oleh Salimah dan 11 organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina pada Jumat (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salimah mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia memberi dukungan kepada pengungsi Palestina. Hal ini disampaikan Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati, saat mengikuti Telekonferensi Nasional bertajuk Pengungsi Palestina: Problema dan Solusi. Telekonferensi diselenggarakan oleh Salimah dan 11 organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina pada Jumat (28/8).

Etty menegaskan, Salimah tetap menjadi bagian dalam perjuangan menghapuskan penderitaan para pengungsi Palestina.

"Salimah sangat prihatin dengan penderitaan para pengungsi yang didominasi perempuan dan anak-anak. Mereka ditampung di kamp-kamp pengungsian berbagai negara tanpa mendapatkan hak untuk kembali ke negara asalnya. Nasib mereka sangat menyedihkan," ucap Etty dalam keterangan tertulisnya.

Sejak tahun 1948 tercatat 4,3 juta orang Palestina yang terusir dari negaranya dan 1,7 juta pengungsi yang tidak tercatat. Sementara, 355 ribu orang Palestina dan keturunannya terusir dari tempat tinggal meskipun masih berada di negaranya.

Dijelaskan dalam telekonferensi, urusan pengungsi Palestina tidak diserahkan kepada UNHCR seperti pengungsi lain di dunia. Pengungsi Palestina diserahkan kepada UNRWA yang tidak mempunyai hak membantu mereka untuk kembali ke tempat asalnya. Karena itu, beberapa prinsip dalam Customary International Law tidak bisa dijalankan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menyebutkan, hak-hak pengungsi tidak didapatkan oleh bangsa Palestina meskipun telah dicantumkan dalam Resolusi PBB Nomor 194 Tahun 1948. Di antaranya hak untuk pulang, hak mendapatkan restitusi dan kompensasi, hak untuk tidak kehilangan kewarganegaraan, serta jaminan keamanan saat kembali ke tempat asal.

"Israel tidak mengizinkan rakyat Palestina pulang dengan alasan keterbatasan lahan. Padahal lahan yang ditempati warga Israel hanya 15% dari luas wilayah," jelasnya.

Selain Heru, telekonferensi diisi oleh Ustadz Ali Huwaidi, Babe Hassan Haikal, dan Nandang Komara.

Telekonferensi ditutup dengan kesimpulan Palestina adalah tanah yang diberkahi. Barang siapa orang atau perusahaan yang mendukung perjuangan Palestina, akan mendapat berkah. 

"Setiap penjualan produk Rabbani diambil persentase untuk disumbangkan ke Palestina. Hasilnya, di masa pandemi Rabbani mampu membayar 100% gaji dan THR karyawan. Beberapa produknya juga menjadi top brand, dan perbankan menilai Rabbani tidak layak mendapatkan relaksasi karena perusahaan dalam kondisi sehat," tutup Nandang, Direktur Operasional, Sales, dan Marketing Rabbani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement