Jumat 28 Aug 2020 17:10 WIB

Pengelola Gedung di Yogyakarta Wajib Miliki MKKG

Pengelola gedung di Kota Yogyakarta diwajibkan membentuk Manajemen Keselamatan Gedung

Kebakaran Gedung (ILustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kebakaran Gedung (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola gedung di Kota Yogyakarta diwajibkan membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.

“Pembentukan manajemen ini tidak sulit. Jika sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tentunya tinggal membentuk semacam manajemen atau penanggung jawab untuk keselamatan kebakaran,” kata Kepala Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta Nur Hidayat di Yogyakarta, Jumat.

Baca Juga

Pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2020.

Gedung yang diwajibkan memiliki MKKG adalah gedung dengan ketinggian bangunan setidaknya lima lantai atau memiliki luas melebihi 5.000 meter persegi dan jumlah penghuni setidaknya 500 orang.

MKKG bertugas memastikan bahwa bangunan atau gedung tersebut memiliki sarana dan prasarana atau instalasi penanggulangan kebakaran yang baik dan memenuhi aturan.

“Saat mengajukan IMB, sudah diberikan rekomendasi mengenai instalasi penanggulangan kebakaran yang harus dipenuhi. Jika tidak ada MKKG, maka siapa yang akan bertugas untuk memastikan apakah instalasi tersebut dalam kondisi baik atau tidak,” katanya.

Dalam MKKG juga dibentuk sejumlah regu pendukung seperti regu pemadam kebakaran, regu pemandu evakuasi, regu komunikasi, regu pengamanan barang berharga atau dokumen, regu pertolongan pertama kecelakaan, hingga regu keamanan dan regu teknisi.

Struktur manajemen keselamatan kebakaran tersebut kemudian diajukan ke Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta untuk didaftarkan sebagai bentuk legalitas pengesahan yang berlaku selama lima tahun.

“Saat mengajukan MKKG juga sudah disertai dengan sistem penanggulangan kebakaran yang akan diterapkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan apabila terjadi kebakaran,” katanya.

Dalam peraturan tersebut juga memuat sanksi berupa peringatan tertulis apabila pengelola gedung tidak memiliki MKKG dan jika tidak dipatuhi maka akan dilanjutkan dengan penempelan stiker peringatan di lokasi bangunan hingga sanksi pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan.

“Karena ini adalah peraturan baru, maka akan kami sosialisasikan terlebih dulu ke pengelola gedung meskipun saat ini kasus kebakaran di gedung sangat jarang terjadi di Yogyakarta,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement