REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta percepatan produksi vaksin virus corona jenis baru (Covid-19) halal coba diterjemahkan. Namun demikian, realita di lapangan ditemukan proses tersebut baru mencapai tahapan koordinasi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Huzaemah Y Tanggo mengatakan masih menunggu hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Namun hingga kini, belum ada produsen vaksin Covid-19 yang mengajukan produknya ke LPPOM.
“Harus yang memproduksi itu mengajukan ke LPPOM, baru LPPOM periksa, dan setelahnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI. Tapi ini kan baru koordinasi-koordinasi saja di media, secara tertulisnya belum,” kata Huzaemah saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (28/8).

Karena belum adanya kepastian produk yang masuk untuk diteliti, kata dia, maka sertifikasi vaksin Covid-19 belum dapat ditentukan kapan akan terealisasi. Namun, ia menegaskan vaksin tersebut nantinya harus melewati Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa halal.