Jumat 28 Aug 2020 13:45 WIB

Iklan Kampanye di Medsos Dihapus Saat Masa Tenang

Iklan kampanye di media daring berlangsung selama 14 hari.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Salah satu aturan yang direvisi yakni pasal 50 terkait kewajiban partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye menutup akun resmi di media sosial paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aturan tersebut akan diubah seputar kewajiban partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye menghapus konten iklan kampanye di media sosial saat masa kampanye berakhir. KPU menyetujui masukan penghapusan konten iklan kampanye di media sosial ketimbang menutup akun resmi mereka.

"Nanti setelah berakhirnya masa kampanye nanti akun ini tidak ditutup tetapi kontennya yang dihapus menjelang masa tenang," ujar Raka dalam diskusi daring, Jumat (28/8).

Apabila ditemukan konten kampanye yang melanggar ketentuan di kemudian hari, KPU berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih dapat menelusuri rekam jejak kampanyenya. Di sisi lain, akun resmi yang sudah dirintis partai politik, tim kampanye, dan/atau pasangan calon itu dapat digunakan kembali untuk kepentingan lain berikutnya.

"Yang kita mintakan adalah selama masa kampanye saja itu dihapus supaya tidak melanggar tahapan kampanye," kata Raka.

Ia menjelaskan, KPU mewajibkan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye mendaftarkan akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye Pilkada 2020. Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, akun resmi didaftarkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Raka mengatakan, KPU juga mendapatkan rekomendasi untuk membatasi jumlah akun resmi media sosial yang didaftarkan. Akan tetapi, disamping peserta pilkada itu menggunakan akun resmi yang sudah didaftarkan, mereka pun menggunakan akun di luar itu baik atas nama orang pribadi atau kelompok/organisasi.

Sementara, KPU dan Bawaslu akan lebih sulit memantau dan menjangkau setiap akun yang melakukan kegiatan kampanye. KPU lebih memilih untuk mendorong agar peserta pilkada memanfaatkan akun-akun resmi yang sudah didaftarkan sebagai media kampanye mereka dengan maksimal.

"Pengaturan jumlah ini menjadi penting jangan sampai jumlahnya terlalu dibatasi lalu orang kampanye di luar akun yang didaftarkan, nah itu mekanisme kami yang sedang dirumuskan," tutur Raka.

Raka menambahkan, pelaksanaan kampanye dengan metode iklan kampanye termasuk di media sosial, akan berlangsung selama 14 hari. Tentu ada perbedaan antara iklan di media daring dengan kampanye di media daring yang dapat berlangsung hingga 71 hari selama masa kampanye.

Misalnya, KPU membatasi jumlah peserta kampanye rapat umum sesuai aturan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Namun, peserta pilkada dapat mengikutsertakan orang lainnya hingga ribuan melalui media daring seperti memanfaatkan aplikasi pertemuan daring.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Manajer Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan regulasi pemilu dan pilkada. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil riset bersama pihak Universitas Gadjah Mada.

Pertama, ia meminta penjelasan pembatasan 10 akun resmi yang dapat didaftarkan. "Kita meminta sebenarnya reevaluasi 10 akun itu, bagaimana menentukan 10 akun, kenapa 10 akun, dan sebagainya," tutur Valdryno.

Lalu, ia juga meminta penjelasan terminologi penutupan akun yang diwajibkan KPU. Selama ini, kata dia, peserta pemilihan melayangkan protes kepada Facebook terkait aturan penutupan karena peserta pemilihan sudah menggelontorkan dana untuk merintis akun media sosial.

Untuk itu ia mengapresiasi rencana KPU tidak menutup akun resmi, melainkan aturan konten kampanye yang dihapus saat masa kampanye berakhir. Selanjutnya, Valdryni juga menyampaikan rekomendasi terkait pengaturan durasi iklan politik dan periode beriklan di media sosial.

Selain itu, penguatan sinergi antarlembaga dalam alur penanganan pelanggaran kampanye politik di media sosial. Ada pula rekomendasi terkait penguatan sanksi terhadap pelanggaran aturan di media sosial yang selama ini proses administrasinya terlalu panjang untuk menjatuhkan sanksi.

"Kalau dari kami ketika satu konten itu melanggar undang-undang yang ada di Indonesia baik itu Peraturan Bawaslu, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, ITE, nah kalau disesuaikan dengan standar komunitas kami ini, cukup sama- melanggar, itu takedown-nya cepat sekali," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement