Jumat 28 Aug 2020 13:31 WIB

PA Jakbar Luncurkan Aplikasi Perceraian Bisa Lewat Online

Masyarakat tak perlu datang ke PA Jakarta Barat jika ingin mengurus perceraian.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Aco Nur (tengah) di media center Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/8).
Foto: Akhmad Nursyeha
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Aco Nur (tengah) di media center Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dalam menghadapi adaptasi kebiasan baru atau new normal semakin dimudahkan dalam mendapatkan layanan di Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar). Salah satu fasilitas yang memudahkan masyarakat adalah dengan diluncurkannya enam aplikasi berbasis Android dan Apple IOS/ sebagai inovasi untuk melayani masyarakat dengan tujuan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Dirjen Badilag MA), Aco Nur menyambut, baik terobosan yang dilakukan PA Jakbar. Pasalnya, peluncuran aplikasi tersebut mendukung kebijakan MA yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan.

“Dan enam aplikasi yang kami luncurkan itu mendukung semua kebijakan MA dalam rangka percepatan pelayanan perkara,” kata Aco di kantor PA Jakbar, Jumat (28/8).

Keenam aplikasi itu, yaitu Drive-Thru meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajeman Keuangan Perkara), Si-Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan Smart (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).

Menurut Aco, diluncurkannya enam aplikasi itu selaras dengan program Badilag MA yang lebih dahulu meluncurkan 18 aplikasi sebelum dan setelah pandemi Covid-19 muncul di Indonesia. Meski ada aplikasi yang sudah diluncurkan di PA daerah lain, Aco tetap mengapresiasi kebijakan yang dilakukan PA Jakbar.

“Dan enam aplikasi di Pengadilan Agama Jakbar ini merupakan pengembangan 18 aplikasi yang dikembangkan Badilag. Sudah barang tentu d iantara PA seluruh Indonesia ada yang sama, ada yang beda dikit, tergantung masing-masing PA di Indonesia,” ujar Aco.

Dengan diluncurkan keenam aplikasi itu, maka masyarakat yang ingin mengurus perceraian tak perlu lagi datang. Pasalnya, segala bentuk proses cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara online (daring).

“Untuk mengurangi pertemuan langsung dan membantu program pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Covid-19, dengan demikian upaya memutus mata rantai Covid-19 berhasil kami terapkan,” kata Aco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement