Jumat 28 Aug 2020 10:45 WIB

Polrestro Jaktim Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Matraman

setiap motor curian per unitnya dijual kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolrestro Jaktim, Kombes Arie Derian dalam rilis penangkapan komplotan pencurian.
Foto: Dok Polrestro Jaktim
Kapolrestro Jaktim, Kombes Arie Derian dalam rilis penangkapan komplotan pencurian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Bekasi dan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) diringkus petugas di kawasan Matraman, Rabu (27/8). Kelompok tersebut berinisial JS, MP, IN, AK, dan EAE. JS dan MP merupakan aktor utama dalam setiap aksi pencurian.

Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Jaktim, Kombes Arie Derian menjelaskan, berawal ketika komplotan ini beraksi di Jalan Batu Ampar, Kelurahan Batu Ampar, pada Sabtu (8/8) pukul 20.30 WIB.

"Saat itu, JS dan MP melakukan pemantauan pada sebuah motor di lokasi tersebut. Ketika situasi aman, JS dan MP mulai membobol kunci kontak motor tersebut," kata Arie dalam siaran persnya pada Jumat (28/8).

Arie menjelaskan, mereka membuka dengan kunci palsu dan langsung membawa kabur motor tersebut. Diduga, komplotan pencuri tersebut telah beraksi menggasak lebih dari satu unit motor.

Setelah itu, motor tersebut diberikan kepada lima tersangka lain yang berinisial IN, AK, EAE, serta H dan K yang berstatus DPO. Kelima tersangka itu bertugas membawa motor hasil curian ke Karawang, Jawa Barat. "Tugas mereka sebagai joki membawa motor ke Karawang dengan upah per unit sebesar Rp 500 ribu," ujar Arie.

Menurut Arie, setiap motor curian per unitnya dijual dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Selama proses penyidikan, JS dan MP sempat mencoba melarikan diri dari. Oleh karena itu, polisi sempat melubangi kaki kedua tersangka. Sehingga saat ini mereka harus menjalani perawatan di RS Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan lebih dari lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement