Jumat 28 Aug 2020 09:01 WIB

RUU Cipta Kerja Bisa Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi

Akademisi menilai tidak ada alasan menolak RUU Cipta Kerja.

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Aksi yang dilakukan bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR itu, para buruh menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Aksi yang dilakukan bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR itu, para buruh menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen UIN Syarif Hidayatullah Iqbal Hasanuddin mengemukakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian. Salah satunya adalah untuk mengatasi pengangguran.

"Memang benar masih ada pasal-pasal yang perlu dikritisi. Tetapi bukan alasan untuk menolak RUU itu secara keseluruhan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).

Baca Juga

Menurut dia, RUU Cipta Kerja yang dihadirkan sebelum masa pandemi, salah satu tujuannya untuk mengatasi masalah pengangguran yang ketika itu mencapai 7 juta jiwa. Saat ini karena pandemi, angkatan kerja yang menganggur karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin banyak, bahkan bisa belasan juta.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi menurun hingga mengalami kontraksi. Karena itulah, Iqbal menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan memperbaiki ekonomi Indonesia melalui RUU Cipta Kerja perlu diapresiasi dan didukung.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi dengan cara meningkatkan efisiensi pertumbuhan investasi dan mendukung produktivitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” kata Iqbal.

Ini dilakukan dengan memangkas regulasi yang berbelit-belit, memperbaiki iklim investasi dan usaha, memberikan akses permodalan yang mudah pada UMKMdan dukungan lain pada sektor UMKM agar semakin produktif. "Itu upaya penting yang perlu kita dukung,” katanya.

Dukungan terhadap UMKM perlu dilakukan karena, menurut Iqbal, UMKM bergerak dalam sektor riil yang ada di masyarakat, yang bisa menjadi penopang ekonomi warga di tengah aktivitas ekspor-impor industri besar yang mandeg gara-gara faktor permintaan luar negeri yang menurun.

“Jika didukung oleh regulasi seperti RUU Cipta Kerja, UMKM bisa meningkatkan produktivitasnya dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," kata Iqbal.

Direktur Eksekutif LSAF ini menjelaskan, peningkatan investasi sangat dibutuhkan dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Dalam teori ekonomi, investasi itu salah satu elemen dalam pertumbuhan pada Produk Domestik Bruto (PDB) selain elemen konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah dan jumlah total ekspor dikurangi impor.

“Semakin tinggi jumlah investasi maka efeknya pada PDB semakin besar. Begitu pun sebaliknya. Tapi indeks daya saing global Indonesia tidak menggembirakan, kalah bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Singapura,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, RUU Cipta Kerja hadir sebagai instrumen untuk memperbaiki regulasi terkait investasi yang ada sekarang. Melalui penyederhanaan regulasi investasi, RUU Cipta Kerja akan membuat para investor lebih tertarik untuk menanamkan modal mereka di Indonesia, khususnya di sektor-sektor riil dan padat karya, yang akan berdampak pada bergairahnya aktivitas-aktivitas ekonomi dan terciptanya lebih banyak lapangan kerja baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement