Jumat 28 Aug 2020 07:57 WIB

KPK: Kalau Merasa Mampu Transparan Silakan

Kejakgung mempertanyakan kengototan KPK meminta kasus korupsi yang melibatkan jaksa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) menolak menyerahkan penyidikan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta tak mencampuri proses penyidikan Korps Adhyaksa dalam mengungkap dugaan skandal hukum upaya fatwa bebas untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya juga memiliki kewenangan dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Malasari. Menurutnya, Kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan yang sama.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's ok, sama-sama berwenang," kata Nawawi, Kamis (27/8).

Nawawi menegaskan, dirinya hanya menyampaikan siapa pihak yang paling pas dalam menangani kasus tersebut agar melahirkan kepercayaan publik. "Saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust," tutur Nawawi.

Menurut KPK, kepercayaan publik menjadi hal yang sangat penting. "Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silakan saja. Toh, pada akhirnya, publik yang akan menilainya," tegas Nawawi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, KPK semestinya menengok aturan main dalam penanganan kasus. Hari mengatakan, meski KPK merupakan institusi khusus penanganan kasus korupsi, Kejakgung juga memiliki kewenangan penyidikan pada kasus yang sama.

“Kami di Kejaksaan Agung juga ada penyidik tindak pidana korupsi. Penuntut umumnya, juga ada di sini,” kata Hari.

Ia mengingatkan, sebagian penyidik dan penuntut di KPK juga berasal dari kejaksaan. Komposisi itu seharusnya justru menunjukkan Kejakgung punya kompetensi lebih untuk mengusut perkara Pinangki. Hari pun mempertanyakan kengototan KPK agar Kejakgung menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan peran jaksa.

Sebelumnya, KPK pernah meminta kejaksaan agar menyerahkan penanganan dugaan pemerasaan yang dilakukan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau. Hari mengatakan tidak perlu ada kecurigaan dalam pengusutan perkara yang melibatkan jaksa karena sekarang ini masyarakat bisa langsung menilai setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

“Kami selalu transparan untuk memberitahukan kepada publik setiap prosesnya,” tegas Hari.

Ia juga meminta KPK tidak perlu khawatir kasus Pinangki terhenti. Hari mengatakan Kejakgung memproses dengan cepat kasus yang menjerat Pinangki mulai dari pelaporan, dan pemberian sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada akhir Juli 2020, serta penetapan Pinangki sebagai tersangka pada Selasa (11/8), dan penahanan pada Rabu (12/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement