Jumat 28 Aug 2020 07:30 WIB

Vonis Christchurch Menyatukan Selandia Baru

Penembakan Christchurch meneguhkan semangat Selandia Baru menolak ekstremisme.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

WELLINGTON -- Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8). Brenton Tarrant (29 tahun) mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme ketika melakukan penembakan secara brutal...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement