Kamis 27 Aug 2020 23:39 WIB

Razia Pelanggar Perda Masker di Serang

.

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Dinas Perhubungan memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

Petugas Dinas Perhubungan memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

Petugas Dinas Perhubungan bersama anggota TNI memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas Dinas Perhubungan menegakkan aturan terhadap pelanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8).

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement