Kamis 27 Aug 2020 23:36 WIB

Hukum Irak Larang Normalisasi dengan Israel

Undang-undang Irak melarang normalisasi hubungan dengan Israel

Red: Nur Aini
Irak
Irak

 

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Irak pada Rabu (26/8) menyatakan bahwa undang-undang negaranya melarang normalisasi hubungan dengan Israel, menanggapi laporan bahwa Israel sedang bersiap untuk membuka kedutaan besarnya di Baghdad.

Baca Juga

Juru bicara pemerintah Ahmed Mulla Talal mengatakan kepada wartawan bahwa Irak tidak akan ikut campur dalam urusan internal negara lain, merujuk pada kesepakatan Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini dengan Israel untuk menormalkan hubungan keduanya.

Awal bulan ini, UEA dan Israel mengumumkan perjanjian yang ditengahi oleh AS untuk menormalkan hubungan mereka, termasuk membuka kedutaan di negara masing-masing. Menyusul Mesir pada 1979 dan Yordania pada 1994, UEA akan menjadi negara Arab ketiga yang menandatangani perjanjian damai dengan Israel.

Kelompok-kelompok Palestina mengecam kesepakatan itu, dengan mengatakan itu mengabaikan hak-hak Palestina dan tidak melayani kepentingan Palestina.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/hukum-irak-larang-normalisasi-dengan-israel/1954515
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement