Kamis 27 Aug 2020 20:53 WIB

KPU Depok Pastikan Calon Peserta Pilkada Jalani Swab PCR

Positif Covid-19 tidak serta merta menggugurkan hak pencalonan warga negara. 

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna sedang berbincang-bincang dengan para wartawan di Depok Media Center (DMC), Kamis (27/8).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna sedang berbincang-bincang dengan para wartawan di Depok Media Center (DMC), Kamis (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada Kota Depok yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Selain setiap tahapan pelaksanaan Pilkada wajib menjalankan protokol kesehatan, juga semua calon wali kota dan wakil wali kota dalam tahapan tes kesehatan wajib, menjalani tes swab PCR.

"Ada tambahan tes kesehatan bagi calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada kali ini yakni wajib menjalani tes Swab PCR," ujar Ketua KPU Depok, Nana Shobarna dalam acara Bincang Siang Bersama Wartawan di Depok Media Center (DMC), Kamis (27/8).

Menurut Nana, jika ada calon wali kota dan wakil wali kota yang terkonfirmasi positif Covid maka harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit selama 14 hari. "Jika ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetap bisa mencalonkan," ujarnya. 

Berdasarkan UU Pemilu, positif Covid-19 tidak serta merta menggugurkan hak pencalonan warga negara. Namun, jika positif Covid-19, kerugiannya tidak dapat mengikuti kampanye atau debat publik dengan tatap muka.

Dia menambahkan, KPU Kota Depok akan melakukan tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada 4-6 September 2020. "Tahapan pemilihan masih sama, yang membedakan adalah protokol kesehatan. KPU Depok sudah memulai protokol kesehatan dari tahapan coklit," ungkap Nana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement