Kamis 27 Aug 2020 17:43 WIB

Mantan Polisi & 3 Napi Selundupkan 2 Kg Ekstasi dari Belanda

Keempat tersangka terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi asal Belanda saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi asal Belanda saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap empat tersangka sindikat narkoba jenis ekstasi asal Belanda. Satu tersangka bernama Herianto alias Anto merupakan mantan anggota polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), sementara tiga tersangka lainnya mantan narapidana (napi).

"Tersangka Herianto alias Anto ini merupakan mantan anggota polisi di Polda Sulsel. Ia sebagai orang yang mengambil paket ke kantor ekspedisi di Makassar atas informasi dari seorang napi Rutan Makassar bernama Sunardi alias Doyok," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Tiga tersangka lainnya yakni Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi. Kasus ini bisa diungkap dari hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM.

photo
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi asal Belanda saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi. - (Antara/Muhammad Adimaja)

Kombes Ahmad menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada 31 Juli 2020 saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket berupa narkoba dari Belanda yang masuk ke Indonesia. Tim mendapatkan nomor resi pengiriman, dan setelah ditelusuri ternyata paket dikirim melalui ekspedisi DHL. Informasi dari pihak DHL, dalam resi pengiriman disebutkan isinya adalah baju pengantin dan diketahui paket tertahan satu hari di Singapura.

 

Pada 1 Agustus 2020, paket tiba di cargo DHL Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. Kemudian paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut dilakukan X-Ray dan terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper. Setelah dibuka ternyata berisi ekstasi dengan berat brutto 2,29 Kg.

Pengirim paket tertera atas nama John Christopher (Belanda) dengan tujuan bernama Asriati dengan alamat Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya tim melanjutkan Control Delivery terhadap paket tersebut ke Makassar dan berkoordinasi dengan DHL cabang Makassar.

photo
Tersangka penyelundupan narkoba jenis ekstasi asal Belanda dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi. - (Antara/Muhammad Adimaja)

Ia menambahkan pada (4/8) ada seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelepon ke kantor cabang DHL Makasar dan meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamat yang diminta. Namun, pihak DHL menjelaskan paket tersebut belum bisa dikirim karena ada biaya berupa Tax Impor yang harus dibayarkan oleh pihak penerima.

Penelepon itu merupakan tersangka Hengky (mantan napi Lapas Narkotika Sungguminasa). Ia melakukan pembayaran Tax Impor tersebut ke pihak DHL dengan menggunakan nomor rekening BNI atas nama Hasnawati. Setelah dilakukan penelusuran terhadap nomor rekening tersebut, ditemukan alamat Hasnawati, tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah dan tim bertemu dengan suaminya.

Dari suami Hasnawati diperoleh keterangan bahwa nomor rekening BNI tersebut dipergunakan oleh adiknya yang bernama Hasrul alias Ardi (mantan napi Lapas Narkotika Sungguminasa). Hasrul menyuruh kakaknya yang bernama Hasnawati untuk membuka rekening BNI atas perintah dari rekannya sesama mantan napi Lapas Narkotika Sungguminasa, Hengky.

 

Setelah dilakukan pembayaran terhadap Tax Impor, Hengky menelepon ekspedisi DHL untuk mengirimkan paket tersebut sesuai dengan alamat yang tertera dalam paket yaitu Ance dg ngoyo Lorong 3 nomor 57 kec. Panakukang kota Makasar.

"Alamat tidak ditemukan, sehingga pihak kurir menghubungi pihak penelepon (Hengky), dan Hengky memberikan tempat untuk pengantaran yang baru di Gardu PLTU Daeng Jl. Abdullah Daeng Siruak, Makasar. Oleh DHL dikirimkan sesuai alamat dimaksud, namun tidak ada yang mengambil paket tersebut, sehingga paket kembali lagi ke Gudang ekspedisi DHL," kata dia.

photo
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi asal Belanda beserta empat tersangka saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi. - (Antara/Muhammad Adimaja)

Pada (10/8) terdapat seseorang yang datang ke ekspedisi DHL berjenis kelamin laki-laki bernama Rahmat untuk mengambil paket. Rahmat adalah orang yang ditemui oleh Harianto di jalan, selanjutnya diajak naik ke mobil menuju ke kantor ekspedisi DHL.

"Harianto menyuruh Rahmat masuk ke kantor DHL untuk mengambilkan paket, sedangkan dia menunggu di mobil. Ketika Rahmat menyampaikan maksud kedatangannya bahwa hendak mengambil paket, oleh pihak DHL tidak diberikan karena dia tidak membawa KTP," kata dia.

Lalu, tim kepolisian mendatangi Rahmat dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Rahmat mengaku disuruh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap Herianto dan dilakukan interogasi.

"Diketahui Herianto disuruh oleh Sunardi (napi Rutan Makasar) untuk mengambil paket tersebut," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement