Kamis 27 Aug 2020 17:28 WIB

DKI Menang Gugatan Kasasi Izin Reklamasi Pulau M

Meski belum terima putusan, DKI minta semua pihak patuhi putusan pengadilan.

Jembatan yang menghubungkan dengan pulau reklamasi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Jembatan yang menghubungkan dengan pulau reklamasi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY). Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.

"Iya, semuanya putusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga

Kendati demikian, Yayan mengatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Namun, ia mengharapkan semua pihak mengikuti putusan tersebut.

"Ya kita semua ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," ujar dia.

Dalam putusan di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT (pada pengadilan tingkat I), disebutkan dalam amar putusan bahwa mahkamah menolak kasasi dari pemohon PT Manggala Krida Yudha dengan termohon Gubernur DKI Jakarta. Keputusan pada 14 Agustus 2020. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui mencabut izin prinsip reklamasi pulau M melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.

Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pada September lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M.

Dalam situs penelusuran perkara PTUN, perkara bernomor 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan sejak 27 Februari 2019 itu ditolak sepenuhnya. Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement