Kamis 27 Aug 2020 15:59 WIB

Jumlah Pasien Terdaftar di RSD Wisma Atlet Capai 12.000

Sebanyak 10.380 orang pasien dari RSD Wisma Atlet sudah keluar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Jumlah Pasien Terdaftar di RSD Wisma Atlet Capai 12.000. Foto: Warga melintas menggunakan sepeda dengan latar belakang Wisma Atlet Kemayoran yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat di Jakarta, Selasa (14/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jumlah Pasien Terdaftar di RSD Wisma Atlet Capai 12.000. Foto: Warga melintas menggunakan sepeda dengan latar belakang Wisma Atlet Kemayoran yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat di Jakarta, Selasa (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pasien yang terdaftar di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak awal beroperasi hingga hari ini mencapai 12.057 orang pasien. Dari jumlah tersebut, tercatat 10.380 orang pasien di antaranya sudah keluar.

"Terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai 27 Agustus 2020 terdapat 12.057 pasien terdaftar," ujar ujar Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (27/8).

Baca Juga

Aris menjelaskan, dari jumlah pasien tercatat itu, 10.380 orang di antaranya sudah keluar. Ada sejumlah alasan yang membuat pasien-pasien itu keluar, yakni ada pasien yang sudah sembuh, pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain, dan pasien yang meninggal dunia saat perawatan.

"Pasien sembuh total hingga hari ini ada 10.128 orang. Kemudian ada 248 orang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain dan tiga orang pasien meninggal dunia," jelas Aris.

Sementara untuk hari ini, RSD Wisma Atlet mencatat masih melakukan perawatan terhadap 1.344 orang pasien. Dari jumlah tersebut, enam orang pasien merupakan pasien suspek. Sedangkan sisanya, yakni 1.338 orang pasien, merupakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

"Pasien rawat inap hari ini ada 1.344 orang, terdiri dari 692 orang pria dan 652 orang wanita. Jumlah pasien hari ini tidak bertambah maupun berkurang dari data kemarin," jelas dia.

Sejak Senin (13/7), Kemenkes menghapus sejumlah istilah terkait orang yang terinfeksi virus corona. Istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang berhubungan dengan infeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) kini tidak lagi dipakai oleh pemerintah.

Istilah baru dalam operasional kasus Covid-19 adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah baru tersebut dijadikan pengganti ODP, PDP dan OTG.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement