Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Penanganan Covid-19, Bea Cukai Beri Pembebasan Impor Rp 16 T

Kamis 27 Aug 2020 15:04 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai terus memberikan fasilitas untuk penanganan Covid-19.

Bea Cukai terus memberikan fasilitas untuk penanganan Covid-19.

Foto: Bea Cukai
Realisasi pemberian pembebasan impor untuk menjaga stabilitas harga alat kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai terus memberikan fasilitas untuk penanganan Covid-19. Hingga Agustus 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.

Berdasarkan data hingga tanggal 19 Agustus 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 6,95 triliun. Adapun total realisasi fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp 1,62 triliun.

Baca Juga

Jenis fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK 70/2012), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171/2019), dan barang untuk alkes Covid-19 (PMK 34/2020 jo 83/2020).

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp 610.677.300.624, tidak dipungut PPN sebesar Rp 683.026.009.983, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 333.753.855.567.

Penerima fasilitas pembebasan BM dan PDRI paling banyak menggunakan skema PMK 34. Hingga 19 Agustus 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp 1,18 triliun. Diikuti fasilitas pembebasan dengan skema PMK 171 sebesar Rp 326 miliar, dan skema PMK 70 sebesar Rp 116 miliar.

Berdasarkan data Bea Cukai hingga 14 Agustus 2020, nilai impor dan realisasi pemberian fasilitas  berdasarkan PMK 34/2020 jo 83/2020 hingga Juli 2020 terus mengalami mengalami penurunan dan sedikit meningkat di minggu pertama Agustus 2020.

Kenaikan impor di minggu pertama Agustus dikarenakan impor Rapid Test oleh dua perusahaan dengan nilai impor Rp 253 miliar dan total fasilitas sebesar Rp 35 miliar.

Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat-alat kesehatan. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1 500 225 (live web chat di bit.ly/bravobc) maupun melalui media sosial @beacukairi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler