Kamis 27 Aug 2020 14:56 WIB

Mayoritas Ulama Sepakat Suara Wanita Bukan Aurat?

Suara wanita diyakini mayoritas ulama bukan termasuk aurat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Mayoritas Ulama Sepakat Suara Wanita Bukan Aurat?. Foto ilustrasi: Muslimah
Foto: Republika/Prayogi
Mayoritas Ulama Sepakat Suara Wanita Bukan Aurat?. Foto ilustrasi: Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islam sangat memuliakan kaum hawa, sehingga ada beberapa syariat yang hanya dikhususkan bagi seorang wanita, termasuk soal menjaga aurat. Para ulama mayoritas sendiri telah sepakat bahwa suara wanita bukan aurat.

Lalu, apa alasannya suara wanita tidak termasuk aurat?

Baca Juga

Dalam buku “Suara Wanita Aurat Kah?", Ustazah Nur Azizah menjelaskan bahwa menurut jumhur ulama aurat wanita pada dasarnya adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam Mazhab Al-Hanafiyah juga berpendapat bahwa telapak kaki bukanlah aurat.

Dalam hal ini, menurut Ustaah Nur Azizah, jelas sekali bahwa jumhur ulama tidak menyebutkan suara wanita sebagai aurat, sehingga laki-laki asing yang bukan mahramnya boleh mendengar suara seorang wanita dewasa.

“Sehingga mendengar wanita berbicara atau bersuara, tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam,” tulisanya.

Syekh Dr. Wahbah Zuhaili Hafizhahullah juga berpendapat bahwa suara wanita menurut jumhur ulama bukanlah aurat. Alasannya karena para sahabat Nabi juga mendengarkan suara para istri Nabi SAW untuk mempelajari hukum-hukum agama. Namun, diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya.

Dalam kitab Hasyihah Qalyubi dikatakan : “Ada pun suara wanita, jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya atau menikmatinya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya, jika tidak khawatir dengan fitnah maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu’anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa)”.

Ustazah Nur Azizah mengatakan, jumhur ulama memang telah sepakat bahwa suara wanita itu bukan termasuk aurat. Sehingga seorang laki-laki atau siapun boleh-boleh saja mendengar suara wanita atau berbicara dengan wanita.

Namun tentu saja bila dalam bersuara itu para wanita melakukan rayuan, atau mendesah-desahkan suaranya, apalagi bergoyang pinggul yang akan melahirkan birahi para lelaki, sampailah kepada keharamannya. Sebab itu sudah merupakan bagian dari fitnah wanita.

“Jadi yang mengharamkan suara wanita, karena di balik itu ada fitnah dan madharat yang hendak dijauhi,” kata Ustazah Nur Azizah

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan dan di mana saja suara wanita ini akan menjadi aurat. Dalam buku “Suara Wanita Aurat Kah!” ini, Ustaz Azizah telah menjelaskan secara lengkap tentang itu berdasarkan pendapat pada ulama dari berbagai madzab, seperti Mazhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement