Rabu 26 Aug 2020 22:42 WIB

149 Ribu Pekerja di Samarinda akan Terima Subsidi Tambahan

Penerima subsidi adalah pekerja yang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi tambahan pemerintah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Subsidi tambahan pemerintah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, baru mendata sebagian pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Mereka merupakan penerima subsidi tambahan pendapatan dari pemerintah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOTEK Samarinda Cep Nandi Yunandar mengatakan pihaknya baru mendata sekitar 149 ribu pekerja di Samarinda yang bisa mengikuti program pemerintah pusat tersebut. Sementara berdasarkan data peserta BPJS terdaftar di Samarinda ada 200 ribu orang, artinya masih kurang 51 ribu orang.

Awalnya bantuan senilai Rp 600 ribu itu akan dibayarkan pada 25 Agustus, namun ditunda hingga awal September. Terkait penundaan itu, Cep akan menginput kembali data peserta BPJS yang belum terdaftar.

"Kalau petunjuk awalnya penyerahan data jumlah pekerja terjadi dua kali yakni 18-20 Agustus 2020, dengan penetapan penyetoran data terakhir untuk Samarinda pada 30 Agustus 2020, namun kalau ada petunjuk kami tetap akan laksanakan," jelasnya.

                               

Secara nasional, tenaga kerja yang telah terdata sebanyak 13,5 juta orang dan data tersebut masih belum mencapai target 15,7 juta pekerja. Dia mengatakan penerima subsidi tersebut adalah pekerja yang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. "Artinya, aktif membayar iuran dan tak terdapat tunggakan, Jadi iuran BPJS harus lunas dulu semua," ujarnya.

Aturan subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Pemerintah telah menganggarkan dana Rp 37,7 triliun untuk program ini. Skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Cep menyebut, sesuai arahan Presiden Jokowi bantuan ini dikirimkan dalam waktu dekat. "Untuk pencairan dana sendiri dibagi dalam beberapa gelombang agar merata kepada seluruh calon penerima," kata dia. Cep menegaskan, dalam program ini BPJS Ketenagakerjaan bukan eksekutor, melainkan hanya bertugas memberikan data kepada Kemenaker.

                               

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement