Kamis 27 Aug 2020 05:30 WIB

Jika Ada Jalur Sepeda di Tol, Kendaraan Besar Harus Mengalah

Anies menyurati Menteri PUPR mengusulkan adanya jalur khusus sepeda di jalan tol.

Pesepeda berhenti dan berdiri tegak dengan sikap sempurna selama tiga menit di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (17/8). (ilustrasi)
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA
Pesepeda berhenti dan berdiri tegak dengan sikap sempurna selama tiga menit di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (17/8). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan adanya jalur sepeda di Tol Dalam Kota (Kebon Nanas-Plumpang). Jika usul itu disetujui maka kendaraan besar yang biasa melintasi jalur tersebut harus mengalah lalu menggunakan jalur arteri.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, nantinya para pesepeda ini akan menggunakan jalur tol Kebon Nanas ke arah Plumpang. Kemudian, dibuat manajemen dan rekayasa lalu lintas pengendalian arus.

Baca Juga

"Jadi jalan tol di sisi barat akan ditutup satu jalur dari Kebon Nanas sampai Plumpang, kemudian para pesepeda ini hanya akan di dalamnya, tidak keluar ke jalan arteri," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/8).

Bukan hanya kendaraan besar atau roda empat yang tidak diperbolehkan melintasi jalan tol tersebut, namun juga para pejalan kaki tidak diperbolehkan untuk memasuki kawasan yang dikhususkan untuk sepeda jenis balap yang akrab disebut road bike.

"Iya enggak boleh, hanya untuk road bike. Karena memang spesifikasi sepedanya yang dibutuhkan harus memiliki jalan dengan panjang cukup dan memadai dan itu adanya di jalan tol," tutur Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedantelah berkirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengenai perlunya jalur sepeda di jalan tol. Surat permohonan bernomor 297/-1.792.1 yang berisi rencana pembuatan jalur sepeda di Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tanjung Priok (ruas Kebon Nanas-Plumpang) itu, tertanggal 11 Agustus 2020 dan ramai dibicarakan oleh pengguna media sosial.

Syafrin menyebutkan, saat ini pemerintah pusat belum memberikan jawaban atas permohonan yang diusulkan untuk hanya difungsikan sepekan sekali di akhir pekan.

"Jadi tol hanya ditutup pada hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB. Kendaraan roda empat dilarang melintas saat kegiatan ini sedang berlangsung," ujarnya.

Namun, jika pemerintah pusat belum memberikan jawaban dan izin, Syafrin menyebutkan usulan ini belum bisa dilaksanakan. Karena itu, dia belum bisa memastikan kapan pihak Pemprov DKI Jakarta mulai membuka jalur sepeda di atas jalan tol ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement