Rabu 26 Aug 2020 19:36 WIB

LG Electronic: Kasus Covid-19 Pukulan Bagi Perusahaan

'Sekarang kami fokus kepada karyawan dulu,' kata LG Electronic Indonesia.

Covid-19 (ilustrasi). PT LG Electronic Indonesia membenarkan ratusan karyawannya terinfeksi Covid-19. Bahkan, pihak perusahaan mengaku kasus ini merupakan pukulan bagi perusahaan.
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi). PT LG Electronic Indonesia membenarkan ratusan karyawannya terinfeksi Covid-19. Bahkan, pihak perusahaan mengaku kasus ini merupakan pukulan bagi perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT LG Electronic Indonesia membenarkan ratusan karyawannya terinfeksi Covid-19. Bahkan, pihak perusahaan mengaku kasus ini merupakan pukulan bagi perusahaan.

"Angkanya seperti yang disampaikan Gugus Tugas sudah benar dan dari pihak LG berterima kasih kepada Dinkes dan Polres bahwa sampai hari ini semua tindakan yang diambil selalu berkoordinasi dengan pemerintah," kata General Manager PT LG Electronic Indonesia Budi Hartono saat turut meninjau kondisi pusat isolasi di Bapelkes Cikarang Utara, Rabu (26/8).

Baca Juga

Berdasarkan informasi Gugus Tugas Kabupaten Bekasi, jumlah karyawan PT LG Electronic Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah empat menjadi 242 orang. Dari jumlah tersebut, 25 orang di antaranya dirawat di rumah sakit karena menunjukkan gejala.

Budi mengaku munculnya kluster baru ini membuat pihak perusahaan terpukul. Mereka pun harus menghentikan operasional pabrik dan mengalihkan fokus perusahaan ke penanganan COVID-19.

"Benar ini pukulan tapi kami akan mengelola ini sebaik mungkin, dengan arahan dari pemerintah semoga ini bisa pulih kembali," ucapnya.

Budi memastikan para karyawan yang kini terkonfirmasi Covid-19 telah ditangani dengan monitoring ketat baik oleh perusahaan maupun Gugus Tugas. "Perusahaan sejak Senin kemarin stop beroperasi, sekarang kami fokus kepada karyawan dulu, pemulihan dan perbaikan yang dilakukan, kami bisa memberikan jaminan kesehatan sebelum kembali beroperasi. Asesmen juga sangat erat. Kami harapkan akan bisa beroperasi kembali setelah kami bisa memastikan keamanan," katanya.

Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Irfan Maulana menegaskan setiap industri mempunyai kewajiban melaporkan izin operasional melakukan kegiatan industri ke Kementerian Perindustrian setiap pekan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kluster yang terjadi di kawasan industri baik yang terkonfirmasi positif maupun suspek. 

Pelaku industri juga harus memastikan protokol kesehatan berjalan maksimal. "Kemudian apa yang teman industri lakukan itu sebenarnya usaha yang sudah maksimal, protokol kesehatan sudah jalan di industri. Kemudian semua dari mulai masuk sampai katakan dia salat, makan, sudah dilakukan dengan baik protokol kesehatannya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement