Rabu 26 Aug 2020 18:32 WIB

Muslimat NU: Anak Paling Terdampak Perceraian

Belakangan ini data menunjukkan tingkat perceraian yang cukup tinggi.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Muslimat NU: Anak Paling Terdampak Perceraian
Foto: www.freepik.com
Muslimat NU: Anak Paling Terdampak Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Muslimat NU, Sri Mulyati mengatakan, anak akan menjadi korban yang paling terdampak dari perceraian kedua orang tuanya. Belakangan ini data menunjukkan tingkat perceraian yang cukup tinggi.

"Saya sangat prihatin, apalagi kalau keluarga tersebut mempunyai anak. Anak paling terdampak dengan perceraian orang tua," kata Sri, Rabu (26/8).

Baca Juga

Baik suami maupun istri sebaiknya dapat mengambil keputusan secara matang. Sri mengatakan, keduanya dapat mengintensifkan dialog, dan saling mendekatkan diri dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Harus ada dialog dan komunikasi yang baik secara terus menerus, terapi wudhu, zikir dan perbanyak sholat malam memohon petunjuk kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala," ucap Sri.

Jika merujuk data BKKBN menyatakan, umumnya gugatan perceraian diajukan oleh perempuan. Sebagai contoh pada 2015, sebanyak 281,1 persen gugatan diajukan oleh perempuan sedangkan laki-laki 113,3 persen.

Angka tersebut terus mengalami peningkatan hingga 2018, di mana putusan Pengadilan Agama pihak perempuan lebih mendominasi yakni 307,7 persen berbanding 111,4 persen laki-laki.

Belum lama ini juga Rekaman video yang memperlihatkan antrean belasan orang viral di media sosial Instagram, salah satunya di akun @bandungtalk, Senin (24/8). Diketahui, para warga sedang mengajukan pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama Soreang, Kabupaten Bandung.

Panitera Pengadilan Agama Soreang Ahmad Sadikin membenarkan antrean yang terlihat di dalam video tersebut. Menurut dia, antrean warga di pengadilan Agama Soreang bukan hanya untuk mendaftarkan gugatan namun untuk yang lainnya. Ia mengungkapkan, per hari sidang gugatan perceraian di pengadilan agama Soreang bisa mencapai 250 kasus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement