Rabu 26 Aug 2020 17:47 WIB

Lebih Ketentuan, Pemilik Truk Boks Didenda Rp 15 Juta

Hukuman denda ini lebih ringan dari tuntutan jaksa senilai Rp 20 juta. 

Pengadilan (ilustrasi). Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman denda Rp15 juta terhadap Direktur PT Bintang Samudra Raya Rosalie Lukman atas pelanggaran kepemilikan sebuah truk boks yang ukurannya melebihi ketentuan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi). Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman denda Rp15 juta terhadap Direktur PT Bintang Samudra Raya Rosalie Lukman atas pelanggaran kepemilikan sebuah truk boks yang ukurannya melebihi ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman denda Rp15 juta terhadap Direktur PT Bintang Samudra Raya Rosalie Lukman atas pelanggaran kepemilikan sebuah truk boks yang ukurannya melebihi ketentuan. Hukuman dijatuhkan Hakim Ketua Abdul Wahib dalam sidang yang digelar secara daring di PN Semarang, Rabu (26/8).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa senilai Rp 20 juta. "Menjatuhkan hukuman denda senilai Rp15 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," katanya.

Baca Juga

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara pelanggaran kepemilikan kendaraan over dimensi tersebut bermula dari penindakan petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang terhadap truk bernomor polisi A 9169 ZB milik PT Bintang Samudra Raya tersebut.

Dari pemeriksaan petugas, ukuran rumah boks truk tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan Rancang Bangunan. Ukuran rumah boks tersebut memiliki panjang 6,1 meter dan tinggi 2,3 meter.

Sementara dalam Surat Keputusan Rancang Bangunan tercatat panjangnya mencapai 5,5 meter dengan tinggi 2,4 meter. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang memesan hingga mengoperasikan kendaraan yang melebihi dimensi yang ditetapkan tersebut dapat membahayakan orang lain.

Dalam perkara itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap bos CV Kurnia Jaya, Edy Aditya Zulfikar, sebagai perusahaan karoseri yang mengerjakan pesanan tersebut. Edy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp15 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menerima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement