Rabu 26 Aug 2020 17:30 WIB

Wapres: Susun Pencegahan Korupsi yang Terfokus

Aksi pencegahan korupsi harus lebih fokus dan menyasar sektor-sektor yang strategis.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden Ma'ruf Amin,
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama-sama dengan pimpinan kementerian maupun lembaga segera menyusun menyiapkan aksi-aksi pencegahan korupsi lebih spesifik. Aksi pencegahan korupsi, pinta Ma'ruf, harus lebih fokus dan menyasar sektor-sektor yang lebih strategi.

"Saya juga minta kepada Tim Nasional Stranas Pencegahan Korupsi yaitu Menteri Perencanaan/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negri, Menteri PAN RB, dan kepala lembaga untuk lebih intensif memfasilitasi dan mendampingi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi," ujar Ma'ruf dalam sambutan penutupan acara nasional pencegahan korupsi (ANPK) 2020, Rabu (26/8).

Secara khusus, Wapres meminta masing masing instansi, mulai dari Kementerian PAN dan RB agar memastikan Aksi Stranas PK menyasar kepada perubahan mendasar manajemen ASN, struktur birokrasi yang lentur, responsif dan efisien.

Begitu juga, Kementerian Dalam Negeri untuk bersama membangun mekanisme pengawasan dan pendampingan pelaksanaan aksi Stranas PK di Daerah. "Persempit ruang gerak dan celah korupsi, terutama bagi kepala daerah," katanya.

Kemudian, Kementerian Perencanaan/Bappenas sebagaimana tugasnya, agar lebih responsif dalam memastikan aksi pencegahan telah diakomodasi dalam perencanaan dan penganggaran program-program Pemerintah. Serta kantor Staf Presiden untuk senantiasa memastikan program prioritas Presiden dijaga, dijalankan, dan diperkuat.

"Peran BPKP dan Kementerian Keuangan juga penting dihadirkan untuk mengakselerasi pencapaian target Stranas PK," ujarnya.

Ma'ruf menilai komitmen pencegahan korupsi harus tetap diperkuat dan momentum yang penting. Sebab, apabila hanya penegakan hukum dan mengatasi dampaknya, maka artinya korupsi sudah lebih dahulu terjadi. Potensi kerugian negara akan lebih besar dan lebih sulit untuk diselamatkan.

Karena itu, pemerintah memiliki komitmen kuat dalam rangka pencegahan korupsi. Kebijakan reformasi birokrasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara konsisten terus dilaksanakan, berserat langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan.

Selain itu, Pemerintah juga membentuk tim strategi Nasional Pencegahan Korupsi dalam memerangi korupsi di bidang perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi

Sesuai dengan arahan Presiden, ia pun meminta  aksi pencegahan korupsi sebagai pelaksanaan Stranas PK harus benar-benar dilaksanakan.

"Tidak hanya sekedar pemenuhan administrasi dan hanya menjadi sebuah dokumen. Akan tetapi semangat anti korupsinya harus diinternalisasikan oleh seluruh individu dalam lingkungan birokrasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ma'ruf meminta semua pihak tidak berpuas diri dengan angka peningkatan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

"Indeksi Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2019 meningkat dari 38 menjadi 40. Namun demikian kita jangan berpuas diri dulu," ujar Ma'ruf dalam sambutan penutupan acara nasional pencegahan korupsi (ANPK) melalui virtual, Rabu (26/8).

Ma'ruf menerangkan, ini karena Indonesia saat ini masih berada di posisi 85 dari 180 negara dalam urutan IPK tersebut. Sementara di Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat empat setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Selain itu, hal yang harus dicermati, kata Ma'ruf, data KPK bulan Desember 2019 menunjukkan, masih terjadi 127 tindak pidana korupsi oleh berbagai profesi yang didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan swasta.

"Masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi," kata Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement