Rabu 26 Aug 2020 16:20 WIB

NI AL Tangkap Nahkoda dan ABK Kapal Vietnam 

Nakhoda dan ABK KIA KG 90186 TS menangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Video proses penangkapan kapal ikan ilegal.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Video proses penangkapan kapal ikan ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut (AL) menangkap nahkoda dan anak buah kapal (ABK) kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal akibat melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah teritorial Indonesia.

"KIA KG 90186 TS berbendera Vietnam akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I," ujar   Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).

Nakhoda dan ABK KIA KG 90186 TS tersebut terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Perairan Indonesia. Saat ditangkap, didapati mereka melakukannya tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20. Kapal itu nendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di Laut Natuna Utara dan langsung ditindaklanjuti KRI Bung Tomo-357 dengan melakukan pengejaran.

KIA Vietnam tersebut sempat melarikan diri ke Utara, berusaha keluar dari garis Landas Kontinen Indonesia. Mereka juga dengan sengaja mematikan lampu kapal untuk mengelabui pengejaran KRI Bung Tomo-357. Namun pada akhirnya kapal tersebut berhasil ditangkap. KRI Bung Tomo-375 selanjutnya melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal ikan asing itu.

Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Vietnam tersebut bernama KG 90186 TS. Jumlah ABK di dalamnya ada 12 orang berkewarganegaraan Vietnam dan memuat ikan campur sekitar satu ton dari hasil kegiatan menangkap ikan di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, di Laut Natuna Utara.

"TNI AL khususnya Armada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan," kata Abdul.

Dia menerangkan, dengan melakukan patroli, baik melalui operasi laut maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun kapal patrol dan pesawat udara, Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah kerjanya. Itu termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih didapati aktifitas illegal fishing oleh KIA.

"Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Bung Tomo-357 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui KRI dalam menegakkan hukum di laut,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement