Rabu 26 Aug 2020 12:28 WIB

Turis Bingung dengan Peraturan Masker di Paris

Prancis menyusun daftar lebih dari 100 wilayah yang masuk aturan wajib masker.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Warga bermasker memadati Champs-Elysées Avenue di Paris, Prancis, Jumat (21/8). Prancis mencatat penularan virus corona menyasar warga usia 40 tahun ke bawah.
Foto: AP Photo/Michel Euler
Warga bermasker memadati Champs-Elysées Avenue di Paris, Prancis, Jumat (21/8). Prancis mencatat penularan virus corona menyasar warga usia 40 tahun ke bawah.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis mulai memberlakukan peraturan yang mewajibkan masker di wilayah tertentu. Langkah ini diterapkan untuk memutus rantai penularan virus korona, tapi tampaknya sejumlah turis bingung mengenai di mana saja peraturan tersebut diterapkan.

"Ini sama sekali tidak jelas, kami turis jadi kami tidak tahu zona mana yang wajib masker," kata wisatawan domestik yang mengunjungi Montmartre bersama keluarganya, Dominico Ditoma, Rabu (26/8).

Baca Juga

Prancis menyusun daftar lebih dari 100 wilayah yang masuk peraturan wajib masker. Termasuk destinasi wisata populer Montmartre yang jalanannya kecil dan pinggir sungai Seine. Tapi tidak memasukan destinasi wisata terkenal lainnya seperti Menara Eiffel, Champs Elysees dan area perbelanjaan Les Halles. "Kami berasumsi peraturan berlaku di tempat-tempat wisata tapi tidak ada tandanya di sini jadi cukup tidak jelas," tambah Ditoma.

Wisatawan asing yang bernama Angelica juga mengalami kebingungan. Ia mengatakan sudah mendengar peraturan wajib masker mulai berlaku. "Tapi saya tidak tahu mengenai zona-zonanya, saya tidak tahu bagaimana mendapatkan informasi," katanya.

Peraturan ini mewajibkan siapa pun yang berusia di atas 11 tahun untuk memakai masker. Bila tidak maka petugas keamanan akan mengenakan denda sebesar 135 euro. Pejabat kota Paris, Audrey Pulvar mempertahankan zonasi wajib masker yang kompleks itu.

Ia mengatakan, masyarakat atau wisatawan dapat melihat wilayah mana saja yang masuk zona wajib masker di situs pemerintah. Pulvar menambahkan, peta tersebut 'berkembang' dan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu seperti kapasitas wilayah dalam memberikan ruang agar masyarakat dapat mematuhi peraturan pembatasan sosial. "Itulah mengapa, di jalan-jalan tertentu, ada sebagian yang masuk peraturan ini dan sebagian lainnya tidak," kata Pulvar.

Seperti sejumlah negara Eropa lainnya, jumlah kasus infeksi virus korona di Prancis baru-baru meningkat tajam. Pemerintah Kota Mode pun menerapkan langkah-langkah untuk mencegah gelombang kedua wabah pandemi virus korona.

Sejak 21 Juli Prancis sudah mewajibkan pemakaian masker di ruang tertutup. Kenaikan kasus infeksi paling tinggi terjadi di ibukota Paris. Tapi kota-kota lain seperti Toulouse, Biarritz, Marseille dan Lille juga meminta masyarakat memakai masker di ruangan terbuka yang penuh orang.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement