Rabu 26 Aug 2020 11:11 WIB

Jokowi: Tindak Tegas Koruptor tanpa Pandang Bulu

Presiden Jokowi minta pelaku korupsi ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo (kanan)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Presiden Joko Widodo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Jokowi juga meminta agar KPK melakukan upaya pencegahan korupsi secara besar-besaran.

"Pencegahan korupsi harus kita lakukan secara besar-besaran untuk mencegah terjadinya korupsi. Dengan tetap tentu saja melakukan aksi penindakan yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," ujar Jokowi dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8).

Baca Juga

Jokowi melanjutkan, momentum krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, produktif, efisien, akuntabel dan bebas dari korupsi. "Dua hal tersebut sama pentingnya dan tidak bisa dipertukarkan. Langkah cepat dan tepat tidak boleh mengabaikan transparansi dan akuntabilitas, keduanya harus dijalankan. Berjalan bersamaan dan saling menguatkan," jelasnya.

Meskipun tak mudah dilaksanakan, Jokowi meminta agar upaya untuk bebas dari korupsi dan akuntabel harus dijalankan. Salah satunya yakni dengan menggalakkan gerakan budaya antikorupsi, kepantasan, dan juga kepatutan. Jokowi juga ingin masyarakat turut terlibat dalam pencegahan korupsi.

"Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya anti korupsi ini. Tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan para pendidik, institusi pendidikan, keagamaan, kesenian, adalah bagian yang sangat penting dari upaya ini," katanya.

Jokowi mengatakan, selain ketakutan terhadap denda dan pidana, sanksi sosial dari masyarakat pun dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement