Rabu 26 Aug 2020 10:04 WIB

Kuasa Hukum Yakin Napoleon tak Terkait Kasus Red Notice

Dalam pemeriksaan Polri, Napoleon disebut akui terima dana dari Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) telah diperiksa Mabes Polri terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Foto: Dok. Pol
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) telah diperiksa Mabes Polri terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum tersangka kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka menilai pemberitaan yang beredar luas terlalu bombastis. Ia yakin kliennya yaitu Napoleon tidak ada keterkaitan dengan kasus red notice.

"Bahwa yang berkembang di ruang pemeriksaan itu tidak seperti yang diberitakan. Jangan menganggap ini terlalu bombastis karena kasian Pak Napoleon. Kami berharap tidak ada pemberitaan yang belum jelas dan berimplikasi pada diri Pak Napoleon," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Baca Juga

Menurutnya, pemberitaan yang tersebar di media massa bertolak belakang apa yang terjadi sebenarnya. Ia yakin penyidik bisa mengungkap semua kebenaran yang memang terjadi dalam kasus tersebut.

"Di pemberitaaan media massa Napoleon Bonaparte menghapus red notice Djoko Tjandra. Itu kan berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan sebelumnya. Semua materi-materi itu sudah kami sampaikan pada penyidik. Saya yakin penyidik secara profesional akan mengungkap perkara ini dengan lengkap dengan fakta yang benar. Apapun akhir perkara ini itulah fakta yang nanti kalian harus ketahui," kata dia.

Polri telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS), tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi untuk penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ketiganya mengakui menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Malam ini pukul 21.00 WIB kami baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra. Tersangka TS dicecar oleh penyidik sebanyak 60 pertanyaan. Sedangkan PU sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB sebanyak 70 pertanyaan. Mereka mengaku memang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Awi menjelaskan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para tersangka yaitu tentang pemberian suap, pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap, siapa saja yang menerima suap dan apakah yang terjadi setelah itu.  

"Jadi, penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan para saksi dan tersangka lainnya. Kami akan terus dalami kasus ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement