Rabu 26 Aug 2020 08:58 WIB

Pengacara: Napoleon tak Hapus Djoko Tjandra dari Red Notice

Pengacara bantah Irjen Napoleon hapus nama Djoko Tjandra dari red notice.

Rep: Arif Satrio Nugroho & Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
 Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irjen Napoleon Bonaparte telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (25/8) terkait hilangnya nama koruptor Djoko Tjandra dari daftar buron Interpol atau red notice. Napoleon tak berujar banyak saat selesai diperiksa pada Selasa (26/8) malam, namun kuasa hukumnya membantah bahwa kliennya menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice.

"Jadi, apa yang berkembang di ruang penyidikan jauh berbeda dengan apa yang ada di media," ujar pengacara Napoleon Gunawan Raka usai pemeriksaan, Selasa (25/8) malam.

Baca Juga

Raka menolak membeberkan materi penyidikan malam itu. Namun ia mengklaim bahwa pemberitaan terkait Napoleon beberapa waktu belakangan tidak benar. Ia mengklaim bahwa Napoleon tak berperan menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice.

"Di periodesasi bulan Juli Agustus itu beritanya Kadiv (Hubungan Internasional yang dijabat Napoleon - red) ini tidak punya kewenangan untuk menghapus red notice tapi di berita yang bombastis apa? Napoleon Bonaparte menghapus red notice atas nama Djoko S Tjandra," katanya.

"Kan itu berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya," ujarnya kembali menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS), tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi untuk penghapusan red notice Djoko Tjandra. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam pemeriksaan ketiganya mengakui menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Malam ini pukul 21.00 WIB kami baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra. Tersangka TS dicecar oleh penyidik sebanyak 60 pertanyaan. Sedangkan PU sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB sebanyak 70 pertanyaan. Mereka mengaku memang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8). 

Awi menjelaskan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para tersangka yaitu tentang pemberian suap, pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap, siapa saja yang menerima suap dan apakah yang terjadi setelah itu.  "Jadi, penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan para saksi dan tersangka lainnya. Kami akan terus dalami kasus ini," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement