Rabu 26 Aug 2020 08:34 WIB

Mendagri: Bully Saja Cakada yang Masih Ciptakan Kerumunan

Mendagri ingatkan Cakada tak ciptakan kerumunan selama Pilkada untuk cegah Covid-19.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau publik agar memberikan sanksi sosial terhadap calon kepala daerah yang masih menciptakan kerumunan selama proses Pilkada berlangsung. Menurut Tito, calon kepala daerah yang tidak dapat menertibkan pendukungnya tidak pantas dipilih.

"Kalau ada kepala daerah yang masih buat keramaian, kerumunan, bully saja. Gimana mau jadi pemimpin kalau tidak bisa atur pendukungnya. Bagaimana mau kendalikan covid kalau sudah terpilih nanti," kata Tito alam Rakor kesiapan Pilkada serentak 2020 dan pengarahan kepada Satgas Covid-19 di Padang Sumatera Barat, Selasa (25/8)

Baca Juga

Tito berpandangan Pilkada serentak ini harus jadi momentum perlawanan terhadap pandemi virus corona. Di mana para kandidat atau pasangan calon harus berlomba-lomba memberikan gagasan pengendalian Covid-19 dan mengatasi dampak sosial ekonomi yang timbul.

Mendagri mengingatkan selama tahapan Pilkada berlangsung, tidak ada kandidat yang melakukan kampanye atau rapat terbuka yang menimbulkan kerumunan. Menurut Tito, para kandidat harus dapat mengerahkan timses dan pendukung melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar tidak menjadi korban penularan.

Selain sanksi sosial, para kandidat yang nanti ketahuan menciptakan kerumunan akan diberikan sanksi hukum dari Badan Pengawas Pemilu, sesuai Peraturan KPU. "Cakada yang tidak dapat menertibkan pendukungnya harus diberi sanksi tegas sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Tito menjelaskan beberapa poin panduan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi. Semua penyelenggara dari KPU sampai tingkat KPPS harus dipastikan bebas dari covid yang dapat dibuktikan dengan rapid tes atau swab tes, penyelenggara harus menggunakan alat pelindung diri (APD), penyediaan sarana sanitasi untuk cuci tangan pakai sabun, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jarak, pengaturan larangan kerumunan, pembatasan jumlah peserta atau personel serta pemantaan teknologi informasi supaya dapat meminimalisir tatap muka langsung.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement