Selasa 25 Aug 2020 23:31 WIB

Polres Jakbar Gagalkan Tujuh Karung Ganja Lintas Sumatra

Total barang bukti berupa 308 kilogram narkotika jenis ganja.

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Barat menggagalkan peredaran tujuh karung narkoba jenis ganja jaringan lintas Sumatra.

"Iya benar, kami kembali berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jenis ganja yang dipimpin Kanit II AKP Maulana Mukarom," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, di Jakarta, Selasa (25/8).

Dua pengedar tujuh karung ganja itu ditangkap di Solok, Sumatera Barat. Keduanya adalah seorang sopir dan kernet truk.

Pada saat penggeledahan keduanya, ditemukan tujuh karung narkoba jenis daun ganja.

Sementara, Kanit 2 AKP Maulana Mukarom mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan sebelumnya pada Januari di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ia menyebut, total barang bukti berupa 308 kilogram narkotika jenis ganja dan pemusnahan ladang enam hektar ganja di Desa Banjar Lancar Madina, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pelaku dan barang bukti yang diamankan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan nanti saat rilis melalui, 'Live Streaming' melalui akun resmi Instagram @polres_jakbar," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement