Selasa 25 Aug 2020 19:05 WIB

Risma Wajibkan Pegawainya Ganti Pakaian Setibanya di Kantor

Risma mengeluarkan surat edaran pencegahan Covid-19 di lingkugan Pemkot Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/7505/436.8.3/2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Surat edaran tersebut berisi beberapa poin. Di antara mewajibkan seluruh pegawai dan staf di lingkungan Pemkot wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian begitu sampai di tempat kerja dan sebelum pulang kerja.

Aturan tersebut tertuang dalam poin keempat yang berbunyi 'wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah.' Bila mengacu pada aturan tersebut, pegawai Pemkot Surabaya diwajibkan membawa tiga pasang baju dalam sehari. Yakni digunakan saat berangkat, saat dinas, dan saat pulang.

Baca Juga

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa surat edaran tersebut dikeluarkan. Di antaranya sesuai hasil analisa Satgas Covid-19 terkait beberapa kali kejadian pegawai OPD pemkot terpapar Covid-19.

"Setelah tim Satgas melakukan analisa terhadap beberapa kejadian confirm positif, terutama terjadi di OPD, maka dikeluarkanlah surat edaran itu," kata Febri di Surabaya, Selasa (25/8).

Febri menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pegawai juga diminta tidak menggunakan barang atau perlengkapan kantor milik orang lain. Serta, disarankan membawa bekal sendiri dari rumah.

"Tidak saling bertukar makanan, apalagi harapannya bisa membawa makanan dari rumah. Karena steril makanan itu bisa terjaga karena dikontrol oleh orang itu sendiri," ujar Febri.

Dalam surat tersebut, jam kerja pegawai juga bakal diatur. Bisa berbagi shift atau work from home (WFH). Menurut Febri, hal itu nantinya bergantung pada kebijakan pimpinan di masing-masing OPD.

Febri menegaskan, khusus bagi pegawai yang dari luar kota harus menjalankan dinas dari rumah atau WFH. Ketentuan itu nantinya bakal dibarengi dengan monitoring dari masing-masing Kepala OPD. Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya telah menyiapkan aplikasi guna memonitoring terkait kinerja pegawai yang melakukan WFH.

"Surat edaran dikeluarkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapkan," ujar Febri.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengklaim kasus Covid-19 di Surabaya sudah bisa dikendalikan. Klaim tersebut didasarkan pada data pasien positif Covid-19 yang jumlahnya terus berkurang. Dimana saat ini tinggal 400 pasien positif Covid-19 yang menjalani rawat inap, dan 300 pasien menjalani rawat jalan.

"Alhamdulillah kondisi Surabaya sudah bisa kita kendalikan. Saat ini kurang lebih (pasien yang menjalani perawawatan) 400 rawat inap dan 300 rawat jalan," kata Risma melalui siaran persnya, Selasa (25/8).

photo
Kesadaran Rendah Protokol Kesehatan Warga Surabaya Raya - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement