Selasa 25 Aug 2020 16:18 WIB

KPU Gelar Uji Coba Aplikasi Rekapitulasi Elektronik

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji coba penghitungan data suara menggunakan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menunjukan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) saat uji coba di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji coba penghitungan data suara menggunakan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji coba penghitungan data suara menggunakan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji coba penghitungan data suara menggunakan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menujukan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) saat uji coba di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi mobile sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).

Dalam uji coba tersebut, pegawai KPU yang memerankan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  terlebih dahulu menginstall atau memasang aplikasi Sirekap di telepon pintarnya masing-masing.

"Tujuan kegiatan ini untuk memastikan kesiapan penggunaan aplikasi Sirekap khususnya untuk Sirekap mobile dan untuk memperoleh tambahan model dan karakter tulisan," ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam pembukaan acara tersebut yang disiarkan daring, Selasa (25/8).

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement