Selasa 25 Aug 2020 15:44 WIB

Berulang Langgar Protokol Kesehatan Dikenai Denda Progresif

Denda progresif akan lebih berat apabila pelanggaran dilakukan berulang kali

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif bagi warga yang melanggar protokol kesehatan berkali-kali di tempat umum. Denda progresif ini akan lebih berat apabila pelanggar tercatat melakukan pelanggaran berulang kali

Dasar penerapan denda progresif tersebut tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait. Ia mengungkapkan saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat.

"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," terang Yudhis, Selasa (25/8).

Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020. Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Gubernur Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan.

Wacana pemberian sanksi denda yang lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan berkali-kali ini disambut baik Jakarta Public Service (JPS). Direktur Eksekutif JPS, Syaiful Jihad mengatakan, langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan kebijakan sanksi sosial dan administrasi ini bukan untuk menyusahkan warga dan pelaku usaha, namun mengajak semua pihak berperan aktif sehingga upaya penanganan wabah Covid-19 lebih optimal.

"Sanksi sosial dan administrasi dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 diterapkan secara berjenjang. Bila kesalahan berulang kali dilakukan, maka sanksi administrasi maksimal dikenakan agar menimbulkan efek jera," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement