Selasa 25 Aug 2020 13:39 WIB

Maju Pilbup, Ketua DPRD Gresik Dicopot

DPC PKB Gresik mengusulkan pencopotan Gus Yani karena ikut Pilbup dari PDIP

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPRD Kabupaten Gresik Fandi Ahmad Yani alias Gus Yani dicopot dari jabatannya, setelah yang bersangkutan menyatakan maju menjadi Cabup Gresik pada kontestasi Pilkada 2020. Pencopotan Gus Yani disepakati melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gresik, Senin (24/8). Paripirba dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Hamim.

Pencopotan Gus Yani diusulkan DPC PKB Gresik, yang menjadi kendaraannya meraih kursi kepemimpinan di DPRD Gresik pada Pileg 2019. DPC PKB Gresik mengusulkan pencopotan Gus Yani lantaran yang bersangkutan maju menggunakan kendaraan partai lain untuk maju di Pilkada Gresik 2020. Partai yang dimaksud adalah PDI Perjuangan. Partai lainnya adalah Nasdem, Demokrat, Golkar, PPP, dan PAN.

"DPRD Gresik mempunyai waktu tujuh hari untuk berkirim surat ke Bupati Gresik, kemudian bupati melanjutkan ke gubernur," kata Nur Hamim dikonfirmasi Selasa (25/8).

Fraksi PKB mengusulkan nama Abdul Qodir sebagai ketua DPRD Gresik yang baru berdasarkan SK DPP PKB bernomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Qodir pun menyatakan kesiapannya menjalankan tugas partai untuk melanjutkan kepemimpinan Gus Yani, dan melanjutkan progam dari ketua lama yang dianggap sudah cukup bagus.

"Siap menjalankan amanah, yang jelas jabatan ini menjadi beban tersendiri bagi saya. Sebab banyak dari masyarakat Gresik secara umum memberikan harapan besar kepada kami yang di dewan," kata Qodir.

Gus Yani mengaku sangat menghormati proses demokrasi yang ada. Meski tidak dicopot, Gus Yani menyatakan sudah mempersiapkan pengunduran diri dari jabatan ketua DPRD Gresik, sebagai syarat mengikuti Pilkada Gresik 2020. Dia mengaku, dorongan masyarakat menjadi alasannya maju di Pilbup Gresik 2020.

"Saya secara pribadi menghormati proses demokrasi yang ada, dan siap maju sebagai calon bupati karena adanya dorongan masyarakat yang ingin perubahan di Kabupaten Gresik," kata Gus Yani.

Namun demikian, Yani menegaskan, pencopotan dirinya sebagai ketua DPRD Gresik saat ini masih hanya sebatas de facto atau secara fakta. Sedangkan secara de jure atau berdasarkan hukum dirinya masih menjabat sebagai ketua DPRD Gresik sebelum turunnya surat dari Gubernur Jawa Timur. Proses pergantian ketua DPRD Gresik hingga pelantikan diperkirakan memakan waktu satu bulan, sampai turunnya keputusan dari gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement