Selasa 25 Aug 2020 16:15 WIB

Kasus Apollinaris Darmawan Penista Agama, Masuk Pemberkasan

Saat ini Apollinaris Darmawan masih ditahan di Mapolresta Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Apollinaris Darmawan.
Foto: media sosial
Apollinaris Darmawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Apollinaris Darmawan di media sosial awal Agustus. Saat ini, yang bersangkutan berada dalam tahanan Mapolrestabes Bandung.

"Masih tahap pemberkasan," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustikaningsih kepada wartawan, Selasa (25/8).

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, aparat di Polsek Cicendo pada Sabtu (8/8) malam mengamankan seorang pria yang diduga melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, pihaknya mengamankan pria tersebut karena telah didatangi oleh sekelompok orang. 

"Dari polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung itu mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada tindakan yang main hakim sendiri," ujarnya, Senin (10/8).

Dia menerangkan, sejumlah warga masyarakat yang mengatasnamakan umat muslim membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung terkait dugaan penistaan agama. Menurutnya, pihaknya langsung bergerak dan memeriksa pria tersebut serta saksi-saksi.

"Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Satreskrim Polrestabes Bandung," katanya. Galih mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti terkait dugaan penistaan agama berupa bukti di media sosial dan video pendek terkait ujaran pelaku kepada umat muslim. 

Sebelumnya, ia mengungkapkan pelaku pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus ujaran kebencian selama tiga tahun yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Namun, pada Maret lalu pelaku telah dibebaskan dalam program asimilasi covid-19. 

"Yang bersangkutan sudah pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama, itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sudah diputus bersalah dan ditahan dan kemudian pada bulan Maret yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi," katanya.

Galih mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan pelaku memiliki ideologi atau pandangan lain terkait umat muslim dan dicurahkan di media sosial atau di sebuah video pendek. Katanya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

"Pelaku ini sekarang ini yang kita ketahui sudah pernah mengeluarkan buku ya, terkait dengan hal serupa (ujaran kebencian), jadi memang buku yang bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu yang kita ketahui," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement