Selasa 25 Aug 2020 11:40 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Capai 575.393 Kasus

Sebanyak 562,439 kasus di antaranya dilakukan oleh perorangan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Tak pakai masker, sejumlah warga diberi sanksi push up (ilustrasi)
Foto: Dok Diskominfo Indramayu
Tak pakai masker, sejumlah warga diberi sanksi push up (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus menegakkan Pergub Jabar No 60/2020 tentang Protokol Kesehatan. Menurut Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi, berdasarkan data yang ada di Satpol PP, telah terjadi 575.393 pelanggaran protokol kesehatan di Jabar. 

Jumlah pelanggaran tersebut, kata dia, merupakan akumulasi kasus pelanggaran dari Satpol PP se-Jawa Barat, baik sebelum atau sesudah Pergub Jabar No 60/2020 diterbitkan pada 27 Juli 2020. "Jadi, 575.393 pelanggaran itu didominasi dilakukan oleh perorangan dengan jumlah 562,439 kasus, kemudian 12.086 pelanggaran oleh badan hukum dan sisanya 868 oleh aparatur negara," ujar Ade, Selasa (25/8).

Baca Juga

Menurut Ade, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, mayoritas lupa membawa masker, tidak membawa masker dan memakai masker tapi tidak sesuai ketentuan Daerah yang paling banyak kasus pelanggarannya, menurut Ade, di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran. Yakni, 487.233 pelanggaran dilakukan oleh perorangan, 11,994 oleh badan hukum dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara. 

Pencatatan kasus pelanggaran, kata dia, dengan berlandaskan Perbup Bandung Nomor 30 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial. "Untuk badan hukum pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran protokol kesehatan selain (tidak pakai) masker, seperti jaga jarak, penyediaan hand sanitizer, dan melebihi batas waktu operasional," katanya.

Sedangkan pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua, kata dia, terjadi di Kabupaten Garut dengan 50.212 pelangggaran. Yakni, pelanggar perorangan masih mendominasi pelanggaran dengan 50.122 kasus, 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum dan empat pelanggaran oleh aparatur negara. "Penindakan di Kabupaten Garut berlandaskan pasal 38 Perbup Nomor 22 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020," katanya.

Sedangkan kasus pelanggaran terbanyak ketiga, kata dia, terjadi di Kabupaten Pangandaran. Dengan catatan 15,232 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan. Ade menjelaskan, untuk sanksi yang diberikan pada pelanggar, sejauh ini sanksi yang diberikan baru berupa teguran lisan dan tulisan. Yakni, sebanyak 564.788 sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan dan 10.605 sanksi lainnya berskala sedang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement