Selasa 25 Aug 2020 07:15 WIB

Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun

KPK klaim masih mencari Harun Masiku.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain hukuman fisik,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement