Selasa 25 Aug 2020 06:45 WIB

DKI: Gedung Kejaksaan Agung Belum Termasuk Cagar Budaya

Renovasi gedung Kejagung tetap dikonsultasikan ke tim sidang pemugaran DKI.

Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar dilihat pada Ahad (23/8).
Foto: Shabrina Zakaria
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar dilihat pada Ahad (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyebut Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terbakar Sabtu (22/8), belum termasuk dalam cagar budaya. Namun, gedung itu berada di kawasan pemugaran cagar budaya Kebayoran Baru.

"Sesuai SK Gubernur tentang kawasan pemugaran tahun 1975 dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya, maka gedung itu diperlakukan sebagai 'heritage'," kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo, saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga

Terkait dengan renovasi pascaterbakar, Norviadi menyebut karena lokasinya berada di kawasan pemugaran Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lebih baik dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI melalui tim sidang pemugaran. "Kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya, cagar budayanya perlu ada konsultasi dengan tim sidang pemugaran," ucap Novriadi.

Terkait dana renovasi, Novriadi menyatakan, dibebankan ke pihak pengelola gedung Kejagung, bukan tanggung jawab Pemprov DKI meski proses renovasinya harus ada konsultasi dengan tim sidang pemugaran Pemprov DKI. "Kalau kami KIB (kartu induk barang), yang inventarisir milik kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebelumnya mengatakan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar merupakan salah satu cagar budaya. Karena itu, penanganan pascakebakaran nantinya menggunakan standar perawatan cagar budaya.

"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang Cagar Budaya," kata Hari di lokasi kebakaran, Ahad (23/8)

Hari mengatakan, sejak awal pengamanan di gedung utama sudah sesuai dengan standar bangunan cagar budaya. Namun, ia mengaku menyesal insiden kebakaran itu menghanguskan salah satu cagar budaya di Jakarta.

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar, Sabtu (22/8). Kebakaran melanda gedung di bagian depan yang dekat dengan jalan raya. Api pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB.

Awal kebakaran terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung. Dari informasi awal yang diterima, api muncul dari lantai enam gedung tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement