Selasa 25 Aug 2020 03:29 WIB

Djoko Tjandra Akui Lakukan Suap untuk Hapus Red Notice 

Djoko Tjandra mengakui berikan suap ke dua jenderal polisi untuk hapus red notice.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan tersangka Djoko Tjandra dalam pemeriksaannya membenarkan kalau ia memberikan uang kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) untuk melakukan penghapusan red notice dirinya. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara lengkap berapa jumlah uang yang diberikan Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan mengakui memberikan uang kepada para tersangka lain terkait red notice dan kami tidak bisa berikan informasi secara detail berapa uang yang diberikan Djoko Tjandra," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan belum ada tersangka baru terkait kasus red notice tersebut. Saat ini pihaknya hanya fokus kepada empat tersangka. "Selasa (25/8), tiga tersangka akan kami periksa terkait red notice," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Senin (24/8), Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Mereka diduga sebagai pemberi suap terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU akan diperiksa pada Selasa harinya. "Sedangkan NB dan PU akan diperiksa hari Selasa, 25 Agustus 2020," kata Awi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement