Senin 24 Aug 2020 18:19 WIB

Soal Kebakaran, Kejakgung: Tudingan Tanpa Bukti Jadi Fitnah

Kejakgung jawab tudingan ICW soal kebakaran.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu, sebab dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah.

"Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah," kata Hari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Kejaksaan Agung, Senin (24/8).

Baca Juga

Hari Setiyono menegaskan berkas perkara berada di Gedung Pidana Khusus yang letaknya agak jauh dari Gedung Utama. Selain itu, semua berkas perkara memiliki salinan cadangan. "Pasti sudah punya sebagai antisipasi kalau ada hambatan begini, jadi back up data itu aman, lihat di record center, data, arsip, clear, aman semua," ujarnya.

Pihaknya pun memastikan tidak ada data yang terbakar meski salah satu lantai yang terbakar ada yang ditempati bidang Intelijen. "Back up intelijen tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger. Mereka sudah memiliki beberapa planning dan back up apabila terjadi sesuatu," jelasnya.

Sebelumnya, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," tutur Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Gedung yang terbakar merupakan Kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Terkait peristiwa kebakaran ini, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri tengah mengecek kontruksi bangunan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang hangus terbakar, pada Sabtu (22/8) malam. Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Haydar mengatakan pengecekan konstruksi bangunan dilakukan sebelum melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dilakukan guna mencegah robohnya bangunan saat dilakukan olah TKP.

"Apakah layak atau tidak dilakukan pemeriksaan. Yang kedua baru kami lakukan pengecekan menyeluruh di lokasi kebakaran dan ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami masih tunggu layout lokasi yang terbakar," ujar Haydar, di Kejaksaan Agung, Senin.

Sampai saat ini, proses pengecekan masih dilakukan oleh 12 personel Labfor. Haydar menjelaskan, apabila telah dinyatakan aman, tim segera melakukan olah TKP. "Cek dulu ya sehingga personel aman ketika melakukan olah TKP. Ini masih proses," kata Haydar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement