Senin 24 Aug 2020 18:11 WIB

Otak Pembunuhan Bos Pelayaran di Jakut adalah Pegawainya

Pegawai itu bersama suaminya menyewa pembunuh bayaran untuk menembak bosnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengungkap kasus penembakan terhadap pengusaha bidang pelayaran berinisial S (51 tahun) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Polisi menangkap sebanyak 12 tersangka di beberapa daerah berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, otak pembunuhan tersebut adalah pegawai bagian keuangan di perusahaan milik korban berinisial NL. Nana menyebut, motif pembunuhan itu lantaran tersangka sakit hati terhadap korban akibat sering dimarahi dan mendapatkan perkataan yang dianggap melecehkan dirinya.

Baca Juga

"Ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan (tersangka NL) selama ini. Sering diajak untuk melakukan bersetubuh. Ada pernyataan yang mengatakan perempuan tidak laku," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Selain itu, sambung Nana, tersangka yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2012 merasa takut dengan ancaman korban yang akan melaporkan dirinya ke polisi. Sebab, ia diduga telah menggelapkan uang pajak milik perusahaan sehingga kantor pajak wilayah Jakarta Utara beberapa kali memberi teguran terhadap perusahaan korban. 

"Hal ini sempat dari pihak korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi. Inilah kekhawatiran yang bersangkutan (tersangka NL)," jelas Nana.

Karena itu, tersangka NL kemudian berniat ingin membunuh korban. Ia meminta bantuan suami sirinya berinisial R alias M untuk mencari pembunuh bayaran. Nana menuturkan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap 11 tersangka ditangkap di wilayah berbeda. 

Delapan orang ditangkap di Lampung. Sementara itu, satu orang ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur dan dua orang lainnya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

Menurut Nana, para tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, penembakan terhadap seorang pria berinisial S (51 tahun) terjadi di ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara, Kamis (13/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pengusaha di bidang pelayaran hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang. Sebab, letak kantor korban dan rumahnya berdekatan. 

Namun, ketika baru berjalan sekitar 50 meter, orang tidak dikenal (OTK) menghampiri korban dan menembaknya hingga meninggal di lokasi kejadian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement