Senin 24 Aug 2020 13:36 WIB

Dalam Sebulan, Sukabumi Gencarkan Disiplin Penggunaan Masker

Pedisiplinan ini terkait penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin upaya penertiban penggunaan masker di sejumlah tempat keramaian, Senin (24/8)
Foto: riga nurul iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin upaya penertiban penggunaan masker di sejumlah tempat keramaian, Senin (24/8)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Unsur forkopimda Kota Sukabumi menggencarkan upaya pendisiplinan menggunakan masker. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya diinisiasi Polres Sukabumi Kota dan didukung Pemkot Sukabumi dan Kodim 0607 Kota Sukabumi yang melaksanakan pendisiplinan dalam penggunaan masker bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan pendisiplinan dalam penggunaan masker di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/8) yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, dan Kasdim 0607/Kota Sukabumi, Mayor (Chb) R Khoirullah.

Seusai apel, unsur forkopimda dan petugas dari Polri, TNI, dan pemda disebar ke pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lainnya."Alhamdulillah kami dari Polres dan Kodim 0607 serta pemda masih melakukan edukasi dan sosialisasi sampai tahap berikutnya kota akan memutuskan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan yang sudah disampaikan," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Hal ini mengacu baik melalui instruksi presiden maupun keputusan gubernur. Harapannya kesadaran warga untuk menggunakan masker dapat terus dilakukan. Selain masker kata Fahmi, warga juga harus tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Sejumlah cara ini dinilai efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, aksi pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Apel kesiapan digelar untuk mengetahui sejauhmana kesiapan dalam pendisiplinan penggunaan masker bagi masyarakat sebagai upaya percepatan pencegahan Covid-19 di Sukabumi," katanya.

Pendisiplinan dilakukan mengacu Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dam pengendalkan Covid-19.

Di mana Polri dan TNI mendukung pemerintah daerah dengan kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker. Langkah ini dicanangkan satu bulan mulai 24 Agustus hingga 24 September 2020. Intinya gerakan 3 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Menurut Sumarni, personel yang dilibatkan akan dikerahkan ke beberapa lokasi seperti mall, terminal dan pusat keramaian lainnya. Intinya aksi ini berisi imbauan wajib menggunakan masker khususnya di tempat publik dan akan diberikan teguran simpatik ketika ada yang tidak menggunakan masker.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement