Senin 24 Aug 2020 11:26 WIB

Proses Pengajuan IMB 346 Rumah Ibadah Terganjal Persyaratan

744 rumah ibadah sudah mengantongi IMB.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Proses Pengajuan IMB 346 Rumah Ibadah Terganjal Persyaratan. Foto: Rumah ibadah (Ilustrasi)
Proses Pengajuan IMB 346 Rumah Ibadah Terganjal Persyaratan. Foto: Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Sebanyak 744 rumah/ tempat ibadah yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, kini telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, telah merampungkan sebanyak 744 dari 1.090 pengajuan IMB 1.090 rumah/ tempat ibadah yang ada di daerahnya, melalui beberapa kemudahan.

Baca Juga

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang, H Sinwani mengatakan, Pemkab Semarang telah memberikan kemudahan kepada pengurus tempat ibadah dalam menyelesaikan pembuatan IMB.

“Selain itu, proses pembuatan 744 IMB tersebut juga tidak dipungt biaya alias gratis,” ungkap Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang, H Sinwani, di Ungaran, Kabupaten Semarang, akhir pekan kemarin.

Sebelumnya, jelas Siwani, FKUB Kabupaten Semarang telah memfasilitasi pengajuan pengurusan sebanyak 1.090 rumah/ tempat ibadah –dari para pengurus tempat ibadah—yang dibangun sebelum tahun 2006.

Hal ini memang menjadi program kerja FKUB Kabupaten Semarang sebagai konsekuensi atas terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 yang mengatur Pendirian Rumah Ibadat.

Dari 1.090 pengajuan pembuatan IMB rumah ibadah tersebut, sebanyak 744 IMB di antaranya telah diterbitkan dan sebanyak 346 pengajuan di antarannya masih terganjal sejumlah persyaratan.

“Adapun beberapa persyaratan yang masih mengganjal dalam pemrosesan IMB tersebut, antara lain karena belum ada sertifikat dan ikrar wakaf serta denah lokasi rumah ibadahnya,” ungkap Siwani.

FKUB Kabupaten Semarang, lanjutnya, menegaskan akan tetap mendampingi proses penyelesaian 346 pengajuan pembuatan IMB rumah ibadah yang sementara masih terganjal tersebut.

“Sehingga, kelak seluruh rumah ibadah di Kabupaten Semarang --yang dibangun sebelum tahun 2006 tersebut-- telah ber-IMB semua,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Siwani tetap mengapresiasi berbagai kemudahan yang diberikan oleh Pemkab Semarang hingga 744 rumah/ tempat ibadah di Kabupaten Semarang kini telah memiliki legalitas.

“Tentunya, kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemkab Semarang yang telah membantu menyelesaikan proses pembuatan IMB rumah ibadah tersebut melalui berbagai kemudahan,” tambah Siwani.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro mengungkapkan, Pemkab Semarang tetap berkomitmen untuk membantu meningkatkan kesejehteraan warga lewat legalitas IMB.

Termasuk terhadap tempat ibadah --yang saat ini-- sebagian masih terus berproses untuk segera diterbitkan IMB-nya. Selain rumah ibadah, DPMPTSP Kabupaten Semarang juga memberikan kemudahan berupa penyelesaian IMB gratis untuk lembaga pendidikan dan UMKM.

Sampai dengan saat ini, Sukendro mengaku sudah ada sedikitnya 500 pelaku UMKM dan 100 lembaga pendidikan formal yang telah dibantu penyelesaian pengurusan IMB-nya, melalui kemudahan dan tidak dipungut biaya.

Melalui IMB tersebut, akan mempermudah pelaku UMKM di Kabupaten Semarang guna mengakses bantuan permodalan dari lembaga keuangan/ perbankan. “Sedangkan bagi lembaga pendidikan, IMB diperlukan saat proses akreditasi,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement