Senin 24 Aug 2020 08:08 WIB

Disparekraf DKI Izinkan 13 Kegiatan pada Masa PSBB Transisi

Aturan yang mengizinkan 13 kegiatan pengundang massa telah dikoordinasikan ke pihak t

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Penonton menyaksikan dari atap mobil terbuka pada konser musik.
Foto: Antara/Aji Styawan
Penonton menyaksikan dari atap mobil terbuka pada konser musik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan yang mengizinkan 13 kegiatan dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Transisi. Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya.

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus Covid-19. Di antaranya produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka seperti konser musik sudah boleh dilakukan.

Gumilar menyatakan, aturan yang mengizinkan 13 kegiatan pengundang massa itu telah dikoordinasikan ke pihak terkait. Sehingga ia merasa regulasi tersebut lahir dengan mekanisme yang sesuai.

"Tentunya dalam menyusun protokol kesehatan suatu penyelenggaraan usaha pariwisata kita selalu koordinasikan dengan instansi-instansi yang terkait termasuk dinas kesehatan, perhubungan, satpol PP, dan lainnya," kata Gumilar pada Republika, Ahad (23/8).

Dalam SK Nomor 2976 disebutkan berbagai syarat yang wajib dipenuhi penyelenggara 13 kegiatan pengundang massa. Diantaranya jaga jarak, batas maksimal 50 persen, pakai masker. Nantinya, penyelenggara kegiatan wajib mendapat izin Pemprov DKI.

"Kalau proses perizinannya tetap ke PTSP, ada persetujuan teknis dari Disparekraf," ujar Gumilar.

Sebelumnya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto menyatakan, hal berbeda dari Gumilar. Kemenkes ternyata belum mengizinkan adanya kegiatan pengundang massa. "Tidak ada panduan karena belum diizinkan (konser terbuka)," ujar Yuri.

Di sisi lain, untuk kegiatan bioskop, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center), bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga permainan anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone), kolam renang dan water park, tenis lapangan dan kolam pemancingan belum boleh dibuka untuk umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement