Sabtu 22 Aug 2020 18:13 WIB

RSUD RA Kartini Jepara Tunggu Izin Operasional Tes Usap

Sepuluh SDM sudah disiapkan untuk pengoperasian tes usap di RSUD RA Kartini.

Petuga medis mempersiapkan tes usap (swab test) kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (12/8/2020). Tes tersebut diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan Dinkes DKI Jakarta yang bertujuan untuk menelusuri penyebaran COVID-19 di kalangan wartawan.
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Petuga medis mempersiapkan tes usap (swab test) kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (12/8/2020). Tes tersebut diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan Dinkes DKI Jakarta yang bertujuan untuk menelusuri penyebaran COVID-19 di kalangan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- RSUD RA Kartini Jepara, Jawa Tengah, belum bisa mengoperasikan alat tes usap (swab test) untuk menguji ada tidaknya COVID-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal ini lantaran RSUD RA Kartini masih menunggu izin dari Pemerintah Pusat.

"Kami sudah menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya, termasuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Kini tinggal menunggu izin dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes)," kata Direktur RSUD RA Kartini Jepara Dwi Susilowati, Sabtu (22/8).

Baca Juga

Ia mengemukakan SDM yang disiapkan sebanyak 10 orang sudah mengikuti pelatihan untuk mengoperasikan alat tersebut. Selain menyiapkan 10 orang analis, disiapkan pula dua dokter untuk pengoperasian laboratorium tes usapCOVID-19.

"Mudah-mudahan izinnya segera keluar sehingga bisa segera melayani pengujian COVID-19," ujarnya.

Ketika sudah mengantongi izin, maka laboratorium biomolekuler di RSUD Kartini tersebut dalam sehari bisa melayani 288 spesimen swab. Dengan peralatan baru tersebut, maka Pemkab Jepara bisa lebih cepat mengetahui hasil swab, sedangkan sebelumnya harus mengirimkan spesimen swabke laboratorium Salatiga dan Semarang sehingga harus menunggu waktu antrean karena banyaknya rumah sakit yang mengirim ke laboratorium tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement