Jumat 21 Aug 2020 19:05 WIB

Paslon Perseorangan di Lampung Hanya Penuhi 20 Persen

Dengan tidak lolosnya paslon Ike–Zam, maka tidak ada calon perseorangan yang maju.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung periode 2021-2026 jalur Independen Firmansyah Ike Edwin (kedua kiri) - Zam Zanariah diarak saat menuju kantor KPU Kota Bandar Lampung, Lampung, Ahad (23/2/2020).
Foto: Antara/Ardiansyah
Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung periode 2021-2026 jalur Independen Firmansyah Ike Edwin (kedua kiri) - Zam Zanariah diarak saat menuju kantor KPU Kota Bandar Lampung, Lampung, Ahad (23/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Rapat Pleno KPU Kota Bandar Lampung dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi faktual menyatakan, bakal calon perseorangan pada pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin – Zam Zanariah hanya memenuhi syarat 20 persen. Sebelumnya, paslon perseorangan Firmansyah – Bustami gagal maju pilkada, karena kurang syarat dukungan.

Rapat pleno terbuka di Bandar Lampung, Jumat (21/8) tersebut dihadiri bakal calon perseorangan Ike Edwin – Zam Zanariah. Pleno menyebutkan, paslon independen tersebut hanya memenuhi syarat (MS) 9.221 dukungan dari 45.222 dukungan perbaikan yang diserahkan pada tahapan perbaikan atau 20 persen saja. Sebanyak 36.001 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ike Edwin, yang juga mantan kapolda Lampung menyatakan, kekecewaannya dengan kinerja petugas KPU yang telah menyebutkan dukungannya maju sebagai calon perseorangan hanya 9.221 dukungan. Menurut dia, dari dukungan perbaikan yang diserahkan sebanyak 45.222 dukungan, 36.001 dukungan TMS, dan 9.221 MS.

“Ini tidak masuk akal. Keluarga saya juga banyak yang masuk TMS. Jadi, tidak mungkin hanya sembilan ribuan pendukung saya,” kata Ike Edwin.

Dia juga memaparkan, banyak persoalan di lapangan yang ditemui tim paslon Ike Edwin – Zam Zanariah. Pada tahap verifikasi dukungan, timnya dihalang-halangi agat tidak datang oleh aparat pemerintahan. Tim Ike – Zam mau datang ke posko dihalang-halangi. “Apakah kami terima ini?” ujarnya.

Menurut dia, demokrasi yang berjalan pada pilkada ini tidak baik, karena ada masalah verifikasi faktual di lapangan yang amburadul, sehingga merugikan paslon perseorangan.

Meski kecewa, Ike Edwin menyatakan, menerima hasil akhir dari rapat pleno terbuka dengan lapang dada, meskipun terdapat kekecewaan dari Ike dan timnya. Dia mengungkapkan, majunya sebagai calon perseorangan pada pilkada Kota Bandar Lampung untuk pertama kalinya setelah pensiun dari polri, menjadi catatan sejarah baginya di Provinsi Lampung.

Dengan tidak lolosnya paslon Ike – Zam, akhirnya tidak ada calon perseorangan yang maju pada pilkada kota Bandar Lampung pada 9 Desember 2020, setelah sebelumnya paslon perseorangan Firmansyah – Bustomi gagal maju setelah terdapat kekurangan dukungan.

Sedangkan paslon dari partai politik, baru dua paslon yang positif maju yakni Yusuf Kohar – Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, Perindo, PAN,  PKB, dan PPP. Sedangkan paslon Eva Dwiana – Dedi Amrullah diusung parpol PDIP, Nasdem, dan PKS. Sedangkan parpol Golkar dan Gerindra, belum mengeluarkan rekomendasi calonnya. Dua parpol tersebut memiliki suara Partai Golkar (6 kursi), Gerindra (7 kursi). Masing-masing calon harus memunuhi syarat 10 kursi maju pilkada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement