Jumat 21 Aug 2020 17:56 WIB

DPRD: Pemkot Tangsel Lemah Awasi Praktik Perdagangan Orang

Ketua DPRD Kota Tangsel diminta segera memanggil kepala Satpol PP

Rep: Abdurrahman Rabbani / Red: Hiru Muhammad
Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Foto: istimewa
Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Penggerebekan tempat hiburan di Venesia Karaoke Executive, BSD oleh Bareskrim Mabes Polri menjadi bukti lemahnya pencegahan dan pengawasan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Keberadaan Satpol PP yang seharusnya bisa mencegah dan mengawasi pelanggaran tersebut justru dipertanyakan.

“Jika sampai Bareskrim Polri yang melakukan penggrebekan kemarin, ini menunjukkan ada yang salah dengan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP. Sehingga menjadi pertanyaan, selama ini Satpol PP ke mana," jelas Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi, Jumat (21/8).

Ia melanjutkan, keberadaan Satpol PP sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota amat diperlukan dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Menurutnya jangan sampai ada pihak atau oknum yang main mata untuk melindungi dan melakukan pembiaran.

"Pemkot Tangsel seharusnya melakukan pengawasan yang ketat di tempat hiburan malam. Sebab tempat hiburan malam menjadi tempat yang berpotensi dan rentan terjadi tindakan pidana perdagangan orang," ujar Syawqi.

Ia pun meminta ketua DPRD Kota Tangsel segera memanggil kepala Satpol PP sesegera mungkin perihal penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Untuk itu, dalam pemanggilan tersebut Kepala Satpol PP harus menjelaskan sejauh apa pengawasan yang dilakukan di tempat hiburan malam di Kota Tangsel."Kami menyampaikan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penggrebekan tersebut dan mengusut tuntas kasus pelanggaran tersebut," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Mursinah, mengungkapkan bahwa Satpol PP memiliki komitmen untuk melakukan penertiban. Adapun pencabutan izin usaha akan dilakukan jika tempat tersebut terbukti melanggar prostitusi."Kami sangat konsen untuk melakukan razia ke semua tempat hiburan yang diduga melanggar, kami bahkan pernah menutup beberapa lokasi yang terbukti melanggar prostitusi maupun lainnya," katanya.

Venesia BSD Karaoke Executive di BSD City diduga melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bermoduskan eksploitasi seksual, saat perpanjangan PSBB. Tempat hiburan ini juga ternyata telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Tempat ini juga diduga menjadi tempat prostitusi terselubung dengan menyediakan wanita diduga PSK sistem voucher senilai Rp 1,3 juta.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement